PEMILU 2024

KPU Tanjungpinang Akan Panggil Ketua PPK Bukit Bestari terkait Dugaan Kecurangan

Ketua KPU Tanjungpinang Muhammad Faisal sebut pihaknya sedang meminta klarifikasi dari PPK Bukit Bestari terkait laporan Golkar soal dugaan kecurangan

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang akan segera memanggil Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Bestari.

Pemanggilan itu menyusul laporan Partai Golkar ke Bawaslu Tanjungpinang terkait dugaan kecurangan dan penggelembungan perolehan suara Pemilu, Jumat (23/2/2024) lalu. Dalam hal ini, Golkar melaporkan Ketua PPK Bukit Bestari berinisial H.

Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal mengatakan, pihaknya sedang meminta klarifikasi terhadap PPK Bukit Bestari. Adapun pelaporan Golkar ke Bawaslu itu masih sebatas dugaan.

Faizal meyakini, apapun permasalahannya bisa diselesaikan dengan baik dan bijaksana.

Baca juga: PDIP Tanjungpinang Pertanyakan Rapat Rekapitulasi Lanjutan di Bukit Bestari

Sebab masalah penghitungan suara ini, ada pihak yang senang dan yang tidak senang.

"Ini yang akan kami cari benang merahnya. Mudah-mudahan, kami berharap itu semuanya bisa selesai," ucapnya, Minggu (25/2/2024).

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan Golkar terkait dugaan kecurangan penghitungan suara yang dilakukan oleh PKK Bukit Bestari.

Terkait hal ini, pihaknya akan meminta C hasil dibuka pada saat pleno tingkat kota. Data itu akan disandingkan, apakah betul ada penggelembungan suara atau tidak.

"Jadi proses pembuktian tidak begitu sulit, hanya dengan melihat C hasil yang ada di dalam kotak surat suara, nanti pasti akan dapat diketahui," terangnya.

Yusuf menjelaskan, apabila terbukti ada penggelembungan suara, suara itu harus dikembalikan sesuai hasil yang sebenarnya.

Baca juga: Petinggi Golkar Tanjungpinang Laporkan Seorang Ketua PPK ke Bawaslu, Diduga Curang

Sedangkan pihak yang melakukan penggelembungan, akan diberikan sanksi oleh pihak KPU sendiri.

Soalnya PPK merupakan kewenangan dari KPU Tanjungpinang sendiri.

"Bahkan, jika benar terbukti juga bisa masuk ke ranah pidana, yakni dipenjara dan dikenakan denda," ungkapnya.

Yusuf menambahkan, sejauh ini pihaknya baru menerima satu laporan dari Golkar terkait dugaan penggelembungan suara.

"Kanmi baru terima satu laporan saja terkait penggelembungan suara sampai sejauh ini,” tutupnya.(tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved