PEMILU 2024

KPU Batam Bantah Ada Arogansi Petugas KPPS di TPS 11 Tembesi saat Pencoblosan

KPU Batam telah meminta klarifikasi dengan PPK Sagulung terkait masalah di TPS 11 Tembesi. KPU bantah ada sikap arogansi dari petugas KPPS di lapangan

Editor: Dewi Haryati
Istimewa
Komisioner KPU Batam Bosar Hasibuan 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam membantah adanya sikap arogansi oleh salah satu petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 11 Tembesi, Sagulung, Batam, Kepri saat proses pemungutan suara pemilu, 14 Februari 2024 lalu.

"Terkait arogansi petugas KPPS ini perlu diluruskan. Dari hasil klarifikasi kami dengan PPK Sagulung, memang benar yang bersangkutan adalah RT di wilayah tersebut," ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU Batam, Bosar Hasibuan, Senin, 26 Februari 2024.

Ia menjelaskan, petugas KPPS tersebut menemukan salah satu warga yang hendak memberikan hak pilihnya hanya membawa surat undangan saja.

Oleh karena itu, petugas KPPS itu langsung menegur agar warga tersebut menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.

Baca juga: Nasib Surat Suara di TPS 11 Tembesi, KPU Batam Sebut Tak Hangus, Ada Kesepakatan

"Jadi tidak ada arogansi sebenarnya, apalagi beliau sendiri sudah tua dan punya riwayat sesak nafas. Artinya, dari penyampaiannya tidak ada sikap arogansi di TPS tersebut," terangnya.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kepri, Maryamah menyesalkan adanya sikap arogansi dari petugas KPPS di TPS 11, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Ia menjelaskan, dari laporan hasil pengawas (LHP) TPS yang diterima oleh pihaknya, pengawas di TPS tersebut mendapati sikap arogansi dari KPPS saat menegur petugas TPS yang tidak meminta KTP pemilih yang datang saat hendak memberikan hak suaranya.

Baca juga: Bawaslu Sesalkan Surat Suara di TPS 11 Tembesi Tidak Ditandatangani

“Ternyata memang ini juga ada sumbangan sikap arogansi dari petugas KPPS yang menyebabkan peristiwa itu (surat suara tidak ditandatangani ketua KPPS) dapat terjadi,” ujarnya, Sabtu (24/2/2024).

(TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved