PEMILU 2024

Nasib Surat Suara di TPS 11 Tembesi, KPU Batam Sebut Tak Hangus, Ada Kesepakatan

Ketua KPU Batam Mawardi sebut, PPK Sagulung, saksi dan panitia PTPS capai kesepakatan soal nasib surat suara di TPS 11 Tembesi. Surat suara tak hangus

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi
Ketua KPU Batam, Mawardi sebut surat suara di TPS 11 Tembesi yang tak ditandatangani Ketua KPPS usai pencoblosan 14 Februari 2024 lalu tidak hangus. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Nasib surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 11 Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) yang tak ditandatangani Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024, 14 Februari lalu sudah diputus.

Surat suara di TPS itu tidak hangus. Hal ini setelah ada kesepakatan antara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sagulung dengan saksi dan panitia pengawas TPS agar Ketua KPPS menandatangani semua jenis surat suara tersebut.

"Berdasarkan penjelasan dari ketua PPK yang kami terima, mereka sudah melakukan kesepakatan di tanggal 24 Februari kemarin bersama saksi dan panwas. Untuk seluruh surat suara yang belum bertanda tangan Ketua KPPS itu ditandatangani," kata Ketua KPU Batam, Mawardi, Senin (26/2/2024).

Diakuinya, kesepakatan tersebut karena PPK telah melakukan proses rekapitulasi dan pembukaan kotak suara.

Baca juga: Bawaslu Sesalkan Surat Suara di TPS 11 Tembesi Tidak Ditandatangani

Dan jumlah suara setelah dilakukan pembukaan kotak suara, sama dengan jumlah yang ada pada dokumen D-Hasil maupun pada salinan.

"Artinya tidak ada suara pemilih di TPS 11 ini yang hangus atau tidak sah, dan tidak ada perubahan. Tidak ada perbedaan jumlah perolehan suara. Jadi hanya kelalaian saja, mungkin pada saat pelaksanaan pemungutan suara petugas TPS lagi panik atau kelelahan setelah sebelumnya melakukan persiapan jelang hari H pemilu," kata Mawardi.

Ia pun memberikan penjelasan mengapa tandatangan Ketua KPPS itu perlu.

"Ini sesuai aturan, karena untuk mengantisipasi adanya surat suara yang istilahnya bodong, maka perlu ada tandatangan dari ketua KPPS," tambahnya.

Ia melanjutkan, KPU Batam akan melakukan evaluasi untuk mengetahui penyebab terjadinya surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS tersebut.

Baca juga: KPPS Tidak Tandatangani Surat Suara TPS 11 Tembesi, KPU Batam Sebut Masih Berporses

"Harusnya pihak yang terlibat di proses pelaksanaan pemungutan di hari H bisa menyampaikan yang sebenarnya. Termasuk di sana ada saksi dan PTPS. Mengapa pada saat itu tidak ada satupun yang menyampaikan," katanya.

(TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved