Syarat dan Cara Perpanjang SKCK secara Online Bagi Calon Peserta CPNS 2024

Perpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dilakukan secara online di aplikasi Presisi Polri Super dengan syarat yang ditentukan.

Penulis: Karunia Rahma Dewi |
ist
Syarat dan cara perpanjang SKCK secara online jadi bagi calon peserta CPNS 2024, Selasa (27/2/2024). Foto: Ilustrasi SKCK. 

Isi dengan data-data yang diminta, seperti jenis keperluan, data pribadi, hubungan dengan keluarga, jenjang pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan berbagai lampiran yang diminta

  • Lanjut dengan memilih metode pembayaran

  • Pembayaran dapat dilakukan dengan BRI Virtual Account

  • Jangan lupa untuk melakukan pembayaran

  • Setelah itu, bukti pembayaran akan dikirimkan melalui email

  • Unduh bukti pembayaran

  • Langkah terakhir, datanglah ke kantor polisi terdekat untuk menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas.

  • Baca juga: Begini Cara dan Syarat Buat SKCK di Polsek dan Polres Beserta Biayanya

    Biaya perpanjang SKCK online

    Untuk biaya penerbitan SKCK akan dipatok tarif Rp 30.000.

    Tarif tersebut dapat disetorkan kepada petugas Polri apabila membuat SKCK secara Offline. 

    Namun, juga bisa melalui transfer ke virtual account bagi yang membuat SKCK secara Online.

    Peraturan tersebut tercantum dalam:

    1. UU RI No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
    2. UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
    3. PP RI No. 50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
    4. Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakukan PP RI No. 50 Tahun 2010
    5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Baca juga: Cara Mengurus SKCK untuk Daftar Seleksi CPNS 2023, Siapkan Syarat Ini

    (Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)

    Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

    Sumber: Tribun Batam
    Rekomendasi untuk Anda
    Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved