Syarat dan Cara Perpanjang SKCK secara Online Bagi Calon Peserta CPNS 2024

Perpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dilakukan secara online di aplikasi Presisi Polri Super dengan syarat yang ditentukan.

Penulis: Karunia Rahma Dewi |
ist
Syarat dan cara perpanjang SKCK secara online jadi bagi calon peserta CPNS 2024, Selasa (27/2/2024). Foto: Ilustrasi SKCK. 

2. Fotokopi Identitas Diri

Fotokopi KTP/SIM atau dokumen identitas lainnya.

3. Pas Foto

Anda mungkin memerlukan pas foto baru yang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh instansi yang mengeluarkan SKCK.

Baca juga: Syarat Membuat SKCK 2023 di Polresta Barelang Batam, Berikut Cara dan Biaya

4. Fotokopi Kartu Keluarga.

5. Fotokopi akte lahir atau ijazah terakhir.

6. Pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah untuk WNI dan kuning untuk WNA.

7. Fotokopi paspor (untuk keperluan ke luar negeri).

8. Melampirkan SKCK lama.

Cara perpanjang SKCK online

  1. Unduh terlebih dahulu aplikasi 'PRESISI-POLRI Super App' di Google Playstore maupun Appstore

  2. Buka aplikasi, kemudian isi data diri dengan identitas lengkap di bagian profil

  3. Klik menu 'SKCK' pada halaman utama aplikasi

  4. Kemudian klik 'Ajukan SKCK' untuk mendaftar secara online

  5. Akan ditampilkan biaya, dokumen yang harus dilampirkan, waktu pemrosesan, dan metode pengambilan

  6. Klik 'Mulai'

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved