Syarat dan Cara Perpanjang SKCK secara Online Bagi Calon Peserta CPNS 2024
Perpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dilakukan secara online di aplikasi Presisi Polri Super dengan syarat yang ditentukan.
Penulis: Karunia Rahma Dewi |
2. Fotokopi Identitas Diri
Fotokopi KTP/SIM atau dokumen identitas lainnya.
3. Pas Foto
Anda mungkin memerlukan pas foto baru yang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh instansi yang mengeluarkan SKCK.
Baca juga: Syarat Membuat SKCK 2023 di Polresta Barelang Batam, Berikut Cara dan Biaya
4. Fotokopi Kartu Keluarga.
5. Fotokopi akte lahir atau ijazah terakhir.
6. Pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah untuk WNI dan kuning untuk WNA.
7. Fotokopi paspor (untuk keperluan ke luar negeri).
8. Melampirkan SKCK lama.
Cara perpanjang SKCK online
-
Unduh terlebih dahulu aplikasi 'PRESISI-POLRI Super App' di Google Playstore maupun Appstore
-
Buka aplikasi, kemudian isi data diri dengan identitas lengkap di bagian profil
-
Klik menu 'SKCK' pada halaman utama aplikasi
-
Kemudian klik 'Ajukan SKCK' untuk mendaftar secara online
-
Akan ditampilkan biaya, dokumen yang harus dilampirkan, waktu pemrosesan, dan metode pengambilan
-
Klik 'Mulai'
syarat perpanjang SKCK online
syarat perpanjang SKCK
biaya perpanjang SKCK
cara perpanjang SKCK online
Cara Urus SKCK
SKCK online
aplikasi Presisi Polri Super
syarat CPNS 2024
pendaftaran CPNS 2024
Pendaftaran CPNS 2024 Ditutup Hari Ini, Pelamar untuk Disabilitas di Batam Minim |
![]() |
---|
Update Instansi yang Ramai hingga Sepi Peminat CPNS 2024, Pendaftaran Tinggal 9 Hari Lagi |
![]() |
---|
Rincian Formasi CPNS 2024 Setjen WANTANNAS, Baru Ada 3 Pelamar |
![]() |
---|
3 Formasi Baru di Seleksi CPNS 2024 dan Belum Pernah Ada Sebelumnya, Apa Saja? |
![]() |
---|
Update Daftar Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang Ramai hingga Sepi Peminat CPNS 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.