Syarat dan Cara Perpanjang SKCK secara Online Bagi Calon Peserta CPNS 2024
Perpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dilakukan secara online di aplikasi Presisi Polri Super dengan syarat yang ditentukan.
Penulis: Karunia Rahma Dewi |
TRIBUNBATAM.id - Simak syarat dan cara perpanjang SKCK secara online jadi bagi calon peserta CPNS 2024.
Pemerintah akan membuka secara resmi pendaftaran CPNS di bulan Maret 2024 mendatang.
Salah satu syarat mengikuti pendaftaran tersebut adalah dengan memilki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
SKCK ini dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti catatan seseorang terkait tindak kejahatan.
Surat ini dibuat karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
Sehingga surat ini dapat digunakan selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Apabila melewati masa berlaku, SKCK dapat diperpanjang kembali oleh yang bersangkutan.
Baca juga: Cara Membuat Rumus Sidik Jari untuk SKCK di Kantor Polisi, Ini Syaratnya
Kini perpanjang SKCK dapat dilakukan secara online dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Sejak 20 Maret 2023, masyarakat sudah tidak dapat memperpanjang SKCK lewat website Polri.
Penonaktifan portal registrasi SKCK Online ini dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Kapolri No. B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK.
Tenang, karena kini registrasi SKCK secara online dapat menggunakan aplikasi PRESISI-POLRI Super App.
Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Google Playstore dan Appstore.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Syarat perpanjang SKCK online
1. SKCK Asli
Pastikan Anda memiliki salinan SKCK asli yang akan diperpanjang.
2. Fotokopi Identitas Diri
Fotokopi KTP/SIM atau dokumen identitas lainnya.
3. Pas Foto
Anda mungkin memerlukan pas foto baru yang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh instansi yang mengeluarkan SKCK.
Baca juga: Syarat Membuat SKCK 2023 di Polresta Barelang Batam, Berikut Cara dan Biaya
4. Fotokopi Kartu Keluarga.
5. Fotokopi akte lahir atau ijazah terakhir.
6. Pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah untuk WNI dan kuning untuk WNA.
7. Fotokopi paspor (untuk keperluan ke luar negeri).
8. Melampirkan SKCK lama.
Cara perpanjang SKCK online
-
Unduh terlebih dahulu aplikasi 'PRESISI-POLRI Super App' di Google Playstore maupun Appstore
-
Buka aplikasi, kemudian isi data diri dengan identitas lengkap di bagian profil
-
Klik menu 'SKCK' pada halaman utama aplikasi
-
Kemudian klik 'Ajukan SKCK' untuk mendaftar secara online
-
Akan ditampilkan biaya, dokumen yang harus dilampirkan, waktu pemrosesan, dan metode pengambilan
-
Klik 'Mulai'
-
Isi dengan data-data yang diminta, seperti jenis keperluan, data pribadi, hubungan dengan keluarga, jenjang pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan berbagai lampiran yang diminta
-
Lanjut dengan memilih metode pembayaran
-
Pembayaran dapat dilakukan dengan BRI Virtual Account
-
Jangan lupa untuk melakukan pembayaran
-
Setelah itu, bukti pembayaran akan dikirimkan melalui email
-
Unduh bukti pembayaran
-
Langkah terakhir, datanglah ke kantor polisi terdekat untuk menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas.
Baca juga: Begini Cara dan Syarat Buat SKCK di Polsek dan Polres Beserta Biayanya
Biaya perpanjang SKCK online
Untuk biaya penerbitan SKCK akan dipatok tarif Rp 30.000.
Tarif tersebut dapat disetorkan kepada petugas Polri apabila membuat SKCK secara Offline.
Namun, juga bisa melalui transfer ke virtual account bagi yang membuat SKCK secara Online.
Peraturan tersebut tercantum dalam:
- UU RI No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
- UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- PP RI No. 50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
- Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakukan PP RI No. 50 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Cara Mengurus SKCK untuk Daftar Seleksi CPNS 2023, Siapkan Syarat Ini
(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)
Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News
syarat perpanjang SKCK online
syarat perpanjang SKCK
biaya perpanjang SKCK
cara perpanjang SKCK online
Cara Urus SKCK
SKCK online
aplikasi Presisi Polri Super
syarat CPNS 2024
pendaftaran CPNS 2024
Pendaftaran CPNS 2024 Ditutup Hari Ini, Pelamar untuk Disabilitas di Batam Minim |
![]() |
---|
Update Instansi yang Ramai hingga Sepi Peminat CPNS 2024, Pendaftaran Tinggal 9 Hari Lagi |
![]() |
---|
Rincian Formasi CPNS 2024 Setjen WANTANNAS, Baru Ada 3 Pelamar |
![]() |
---|
3 Formasi Baru di Seleksi CPNS 2024 dan Belum Pernah Ada Sebelumnya, Apa Saja? |
![]() |
---|
Update Daftar Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang Ramai hingga Sepi Peminat CPNS 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.