PUBLIC SERVICE
Begini Cara dan Syarat Buat SKCK di Polsek dan Polres Beserta Biayanya
Bila membuat SKCK secara offline, Anda bisa langsung menuju kantor polisi setempat seperti Polres maupun Polsek.
TRIBUNBATAM.id - Surat Keterangan Catatan dari Kepolisian (SKCK) dibutuhkan untuk beragam keperluan seperti melamar pekerjaan, melanjutkan sekolah tinggi, CPNS, dan lainnya.
Membuat SKCK dapat dilakukan secara online maupun offline.
Bila membuat SKCK secara offline, Anda bisa langsung menuju kantor polisi setempat seperti Polres maupun Polsek.
Pendaftar harus mengetahui persyaratan apa yang perlu disiapkan untuk membuat SKCK di Polres maupun Polsek.
Dikutip dari laman Polri, biaya pembuatan SKCK sesuai PP Nomor 60 tahun 2016 tentang PNBP yang berlaku di Lingkungan Polri sebesar Rp 30.000.
Baca juga: Cara Mengurus SKCK untuk Daftar Seleksi CPNS 2023, Siapkan Syarat Ini
Baca juga: Cara dan Syarat Membuat SKCK Online melalui Aplikasi Presisi
Syarat dan Dokumen untuk Membuat SKCK di Polres
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jariFotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah.
Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Syarat dan Dokumen untuk Membuat SKCK di Polsek
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).Dokumen Sidik Jari.
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah.
Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Baca juga: Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba untuk Melamar Pekerjaan
Baca juga: GRATIS, Syarat dan Cara Mengurus Kartu Kuning Bagi Pencari Kerja di Disnaker Batam
Sementara itu bagi yang ingin SKCK secara online, dapat membuatnya melalui aplikasi Presisi Polri.
Cara Membuat SKCK Online:
1. Download aplikasi Presisi Polri;
2. Daftar akun terlebih dahulu;
3. Pilih menu 'SKCK' pada halaman utama;
4. Pilih menu 'Ajukan SKCK';
Cara Urus SKCK
Biaya membuat SKCK
Syarat mengurus SKCK di Kantor Polisi
Cara mengurus SKCK di Kantor Polisi
cara membuat SKCK
Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku |
![]() |
---|
Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan |
![]() |
---|
Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
![]() |
---|
Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.