PUBLIC SERVICE

Begini Cara dan Syarat Buat SKCK di Polsek dan Polres Beserta Biayanya

Bila membuat SKCK secara offline, Anda bisa langsung menuju kantor polisi setempat seperti Polres maupun Polsek.

TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng
Sejumlah orang sedang melakukan pengurusan SKCK di Polsek Bengkong. 

TRIBUNBATAM.id - Surat Keterangan Catatan dari Kepolisian (SKCK) dibutuhkan untuk beragam keperluan seperti melamar pekerjaan, melanjutkan sekolah tinggi, CPNS, dan lainnya. 

Membuat SKCK dapat dilakukan secara online maupun offline.

Bila membuat SKCK secara offline, Anda bisa langsung menuju kantor polisi setempat seperti Polres maupun Polsek.

Pendaftar harus mengetahui persyaratan apa yang perlu disiapkan untuk membuat SKCK di Polres maupun Polsek.

Dikutip dari laman Polri, biaya pembuatan SKCK sesuai PP Nomor 60 tahun 2016 tentang PNBP yang berlaku di Lingkungan Polri sebesar Rp 30.000.

Baca juga: Cara Mengurus SKCK untuk Daftar Seleksi CPNS 2023, Siapkan Syarat Ini

Baca juga: Cara dan Syarat Membuat SKCK Online melalui Aplikasi Presisi

Syarat dan Dokumen untuk Membuat SKCK di Polres

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jariFotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah.

Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat dan Dokumen untuk Membuat SKCK di Polsek

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).Dokumen Sidik Jari.
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah.

Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca juga: Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba untuk Melamar Pekerjaan

Baca juga: GRATIS, Syarat dan Cara Mengurus Kartu Kuning Bagi Pencari Kerja di Disnaker Batam

Sementara itu bagi yang ingin SKCK secara online, dapat membuatnya melalui aplikasi Presisi Polri.

Cara Membuat SKCK Online:

1. Download aplikasi Presisi Polri;

2. Daftar akun terlebih dahulu;

3. Pilih menu 'SKCK' pada halaman utama;

4. Pilih menu 'Ajukan SKCK';

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved