Kamis, 9 April 2026

PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus SKCK untuk Daftar Seleksi CPNS 2023, Siapkan Syarat Ini

Syarat pendaftaran CASN termasuk CPNS dan PPPK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Simak cara membuatnya.

tribunbatam.id/Ronnye Lodo Laleng
Sejumlah warga Batam sedang mengurus SKCK di Polsek Bengkong, beberapa waktu lalu. Foto ilustrasi. 

TRIBUNBATAM.id - Pada pertengahan bulan ini, pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun 2023 akan dibuka.

Salah satu syarat pendaftaran CASN termasuk CPNS dan PPPK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Untuk itu, bagi yang ingin ikut seleksi CPNS harus mengetahui membuat SKCK secara online maupun offline.

Termasuk mempersiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Pada seleksi CPNS, SKCK bisa diajukan dan diterbitkan di tingkat Kepolisian Resor atau Polres setempat.

SKCK atau sebelumnya yang dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat yang diterbitkan oleh Polri, berisikan catatan kejahatan seseorang.

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan, dan setelah melewati masa berlaku tersebut, SKCK bisa diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Baca juga: Lebih Praktis, Begini Syarat dan Cara Membuat SKCK secara Online Melalui Aplikasi

Baca juga: Syarat dan Jadwal Pendaftaran CPNS 2023, Wajib Sertakan Berkas Ini

Cara membuat SKCK untuk seleksi CPNS 2023

Pembuatan atau penerbitan SKCK dikenai biaya sebesar Rp 30.000, baik pengajuan secara online maupun offline.

Dituliskan dalam laman resmi Polri, beberapa persyaratan untuk membuat SKCK di Polres sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi akta lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Foto berwarna latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar
  • Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari.

Bagi calon pelamar CPNS 2023, bisa membawa dokumen tersebut ke Polres sesuai alamat KTP untuk mengajukan permohonan SKCK.

Setelah itu, pemohon dapat mengisi daftar pertanyaan di loket pelayanan.

Bagi pemohon SKCK baru, dapat mengambil rumus sidik jari yang disediakan oleh Polres.

Serahkan formulir dan formulir ke petugas dan lakukan pembayaran, lalu berikan bukti pembayaran biaya penerbitan SKCK.

Tunggu petugas menerbitkan SKCK baru. Jika SKCK baru sudah jadi, petugas akan memanggil nama pemohon SKCK dan menyerahkannya ke yang bersangkutan.

Sementara itu, permohonan SKCK untuk seleksi CPNS 2023 juga bisa dilakukan secara online melalui laman https://skck.polri.go.id.

Itulah tata cara dan syarat membuat SKCK untuk seleksi CPNS tahun 2023.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved