PUBLIC SERVICE

Prosedur dan Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Ada Fotokopi di Samsat

Tanpa legalitas tentu saja kendaraan akan dianggap tak bersurat dan ilegal. Simak cara mengurus STNK hilang tanpa fotokopi.

()
STNK - STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang diterbitkan Polri. 

TRIBUNBATAM.id - Setiap kendaraan harus memiliki dokumen yang lengkap agar tidak dianggap bodong atau ilegal.

Dokumen penting itu di antaranya BPKB dan STNK.

Fungsi dokumen ini adalah sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang diterbitkan Polri.

Tanpa legalitas tentu saja kendaraan akan dianggap tak bersurat dan ilegal.

Lalu bagaiman jika dokumen penting seperti STNK hilang tanpa sempat difotokopi?

Meski tetap bisa diurus, namun ada sejumlah syarat yang harus disiapkan pemilik kendaraan.

Baca juga: Cara Mengurus STNK yang Hilang Tanpa KTP Pemilik Asli

Baca juga: Prosedur Mengurus STNK Mati Lebih 1 Tahun, Ini Syarat yang Harus Dibawa ke Samsat

Syarat mengurus STNK tanpa fotokopi yang hilang, yakni:

  • Formulir permohonan,
  • Surat keterangan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat,
  • Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir, Asli dan fotokopi
  • Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB),
  • Jika BPKB masih di tempat leasing, maka harus membawa fotokopi BPKB yang dilegalisir oleh pihak leasing, serta surat keterangan leasing,
  • Asli dan fotokopi identitas pemilik berupa KTP atau identitas lain yang diakui.
  • Setelah semua syarat siap, maka pemilik kendaraan dapat mengurus STNK yang hilang di kantor Samsat.

Tata cara mengurus STNK tanpa fotokopi yang hilang, yaitu:

  • Membawa kendaraan beserta persyaratan ke kantor Samsat;
  • Melakukan cek fisik kendaraan, kemudian hasilnya difotokopi;
  • Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan di loket pendaftaran;
  • Mengurus cek blokir atau surat keterangan STNK hilang dari Samsat.
  • Lampirkan juga hasil cek fisik kendaraan;
  • Selanjutnya lakukan pembuatan STNK baru di loket Bea Balik Nama II dan lampirkan semua persyaratan beserta surat keterangan hilang dari Samsat;
  • Jika ada tunggakan pajak, maka bayar pajak kendaraan bermotor lebih dulu;
  • Bayar biaya pembuatan STNK baru; Tunggu dan ambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) jika telah selesai.

     

Baca juga: Cara Mengurus STNK yang Hilang saat BPKB Belum Keluar

Baca juga: Jangan Tertipu, Ini Cara Membedakan BPKB Asli dan Palsu, Perhatikan Hologram hingga Nomor Seri

Biaya menerbitkan STNK baru

Dikutip dari kompas.com, besaran biaya untuk menerbitkan STNK baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Menurut peraturan ini, biaya penerbitan STNK baru untuk kendaraan roda dua atau tiga, yaitu Rp 100.000 per penerbitan.

Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih, biaya penerbitan STNK barunya sebesar Rp 200.000 per penerbitan.  

Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

(*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved