KISRUH REMPANG

Tuntutan Terhadap 34 Terdakwa Aksi Bela Rempang Akan Dibacakan Besok

Hakim majelis David P Sitorus, Benny Yoga Dharma, dan Monalisa yang memimpin jalannya sidang juga telah mendengarkan kesaksian dari saksi penuntut umu

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/Ucik Suaibah
Suasana sidang 34 terdakwa perkara aksi bela Rempang beberapa waktu lalu. (Ucik Suwaibah/Tribun Batam) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan tehadap 34 orang terdakwa oleh jaksa penuntut umum akan dibacakan pada Senin, 4 Maret 2024 di persidangan 

34 terdakwa tersebut berasal dari 2 berkas perkara yang berbeda yakni nomor perkara 937/Pid.B/2023/PN Btm untuk delapan terdakwa dan pada perkara nomor 935/Pid.B/2023/PN Btm ada 26 terdakwa.

Sebelumnya ke 34 terdakwa telah mendengarkan dakwaan dan juga kesaksian dari para saksi yang dihadirkan serta melihat bukti visual yang ditampilkan dalam persidangan.

Hakim majelis David P Sitorus, Benny Yoga Dharma, dan Monalisa yang memimpin jalannya sidang juga telah mendengarkan kesaksian dari saksi penuntut umum juga penasehat hukum.

Adapun saksi yang telah dihadirkan dalam persidang ke 2 berkas ini, tercatat untuk 8 terdakwa telah mendengarkan keterangan dari 20 saksi di persidangan, baik itu saksi fakta maupun saksi ahli.

Sedangkan untuk 26 terdakwa juga dihadirkan sebanyak 34 saksi dalam persidangan di PN Batam.

Seperti yabg diberitakan sebelumnya, ke 34 terdakwa aksi bela Rempang ini diamankan juga ditetapkan sebagai tersangka pada 11 September 2023 lalu.

Total ada 35 tersangka yang diamankan saat itu termasuk Bang Long yang kali ini berada di berkas berbeda terlibat aksi kericuhan yang mengakibatkan kerusakan pada bangunan gedung BP Batam.

Klasifikasi perkara yang berbeda membuat Bang Long dan ke 34 terdakwa lainnya dibedakan, untuk Bang Long sendiri merupakan orator aksi yang diduga dalam orasinya mengajak massa untuk bertindak anarkis hingga terjadi keributan.

Sedangkan untuk 34 orang terdakwa didakwakan pada klasifikasi kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

Seperti yang disampaikan Majelis Hakim David P Sitorus pada persidangan sebelumnya, bahwa pembacaan tuntutan terhadap 34 terdakwa akan dibacakan Senin mendatang.

"Sidang dengan pembacaan tuntutan akan dilaksanakan pekan depan, Senin 4 Maret 2024," ujar David P Sitorus dalam persidangan sebelumnya (26/2).

Sementara itu untuk sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap Iswandi alias Bang Long akan dibacakan pada Rabu, Maret 2024. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca berita lainnya di Google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved