Operasi Keselamatan 2024 Digelar Mulai Hari Ini, Sasar 11 Jenis Pelanggaran

Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri menggelar Operasi Keselamatan 2024 yang akan berlangsung mulai hari ini Senin (4/3/2024) hingga sepekan kedepan.

TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati
Foto Ilustrasi - Personel Satlantas Polres Karimun saat melakukan tilang manual kepada pengendara yang tidak mengenakan helm. 

Dalam pelaksanaannya, setidaknya ada 2.939 personel Polri, TNI, dan unsur pemerintah daerah yang akan terlibat dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024.

Tidak ada razia

Suyudi menegaskan, pihaknya tidak akan menggelar razia selama Operasi Keselamatan Jaya 2024 meski digelar serentak di Indonesia, termasuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Penindakan bakal dilakukan petugas berbarengan dengan pengaturan arus lalu lintas.

“Tidak ada razia statitioner, jadi berjalan secara mobile saja secara biasa,” tutur dia.

TILANG MANUAL DI BINTAN - Anggota Satlantas Polres Bintan saat berbincang dengan pengendara sepeda motor. Polres Bintan menerapkan tilang manual di Bintan sejak Mei 2023.
TILANG MANUAL DI BINTAN - Anggota Satlantas Polres Bintan saat berbincang dengan pengendara sepeda motor. Polres Bintan menerapkan tilang manual di Bintan sejak Mei 2023. (TribunBatam.id/Dok Polres Bintan)

Dalam pelaksanaannya, petugas juga bakal lebih mengoptimalkan penindakan pelanggaran secara elektronik menggunakan fasilitas electronic traffic law enforcement (ETLE).

Namun, penindakan manual juga bisa dilakukan, tergantung situasi dan kondisi di lapangan.

“Jadi mengoptimalkan ETLE atau tilang secara elektronik baik statis maupun mobile, dan juga secara manual dengan 11 sasaran pelanggaran utama,” tegas dia.

Daftar pelanggaran yang akan ditindak saat Operasi Keselamatan 2024:

1. Berkendara menggunakan ponsel

2. Pengendara di bawah umur (tidak memiliki SIM)

3. Berkendara sepeda motor membonceng lebih dari satu penumpang

4. Pengendara motor tidak menggunakan helm

5. Pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman

6. Berkendara dalam pengaruh alkohol

7. Melawan arus lalu lintas

8. Berkendara melebihi batas kecepatan

9. Penggunaan knalpot tidak sesuai standar

10. Kendaraan yang melebihi batas muatan

11. Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukkan dan menggunakan plat khusus palsu.

Baca berita Tribun Batam lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved