BATAM TERKINI

Kanwil Kemenkumham Kepri Beri Penghargaan Pada 27 Notaris se-Kepri untuk Apresiasi Kinerja

Kanwil Kemenkumham Kepri memberikan apresiasi berupa penganugerahan kepada 27 Notaris se-Kepri.

TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami
RAKOR - Jajaran Kanwil Kemenkumham Kepri berfoto bersama para notaris peserta Rakor di Hotel Planet Holiday Batam, Selasa (5/3/2024). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkumham Kepri), menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama para notaris se-Kepri sekaligus memberi penghargaan untuk mengapresiasi kinerja pada Selasa (5/3/2024).

Rakor yang diselenggarakan di Hotel Planet Holiday, Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam, ini mengangkat tema "Penguatan Tugas dan Fungsi Majelis Kehormatan dan Majelis Pengawas Notaris se-Kepri dalam Pemeriksaan terhadap Notaris dan Protokolnya, serta Penegakan Etika Profesi Notaris".

Dalam rakor ini, Kemenkumham Kepri memfasilitasi sosialisasi dan koordinasi kepada para notaris, terkait penguatan tugas dan fungsi Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW), Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN), dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Sasmita, yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, mengatakan, banyak hal yang dibahas dalam rakor kali ini.

Beberapa pembahasan di antaranya, menyangkut kewajiban Notaris dalam menjaga dan memelihara Minuta Akta Notaris.

"Pembahasan juga difokuskan terkait kepatuhan Notaris dalam melaksanakan jabatannya sesuai peraturan perundang-undangan, hingga masalah etika profesi seorang Notaris sejak ia dilantik dan diangkat sumpah jabatannya sebagai seorang pejabat publik," jelas Sasmita, ketika membuka Rakor tersebut.

Ia menjelaskan, dalam catatan kurun waktu tahun 2023, ada sebanyak 16 kasus yang telah ditangani MPDN se-Kepri, tujuh kasus di antaranya berada di tingkat MPWN, dan 11 putusan di tingkat MKNW. 

Baca juga: Kemenkumham RI Resmikan Gedung Badiklat Kepri di Batam, Teken PKS dengan 3 Provinsi 

Baca juga: Kemenkumham Dorong ABG Ajukan Permohonan Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan

Total, ada 34 kasus aduan/laporan/permohonan yang masuk sepanjang tahun lalu.

Guna meningkatkan kinerja Majelis, Menteri Hukum dan HAM telah menerbitkan beberapa Peraturan Menteri, meliputi Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris; Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 tentang Majelis Pengawas Notaris; serta Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021 tentang Majelis Kehormatan Notaris.

"Tiga serangkai peraturan tersebut merupakan panduan, baik bagi Notaris sebagai yang dibina dan diawasi, maupun bagi Majelis Kehormatan dan Majelis Pengawas Notaris dalam melaksanakan fungsinya," jelas Sasmita.

Saat ini, tambahnya, Majelis Pengawas Notaris di Provinsi Kepri telah dilengkapi dengan Pedoman Standar Pemeriksaan Protokol Notaris melalui Surat Edaran Nomor 137 yang dikeluarkan pada tanggal 9 Januari 2024 lalu.

Penyusunan pedoman ini merupakan terobosan yang dilakukan di Provinsi Kepri.

Pihaknya berharap, dengan adanya terobosan ini, dapat tercipta keseragaman dalam pemeriksaan protokol Notaris di Kepri, serta meminimalisir terjadinya multi tafsir terhadap hal-hal yang tidak diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri.

"Pedoman ini akan mulai diberlakukan dalam pemeriksaan protokol yang akan berjalan pada tahun 2024 ini, yang meliputi tujuh Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri," tambah Sasmita.

Pada kesempatan rakor tersebut, Kanwil Kemenkumham Kepri memberikan apresiasi berupa penganugerahan kepada 27 Notaris se-Kepri, yang dinilai paling tertib menjalankan administrasi protokol Notaris dan laporan SILARIS.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved