PEMILU 2024

Dugaan Penggelembungan Suara Pemilu 2024 di Tanjungpinang Masuk Penyelidikan

Bawaslu Tanjungpinang bakal memanggil sejumlah pihak terkait dugaan penggelembungan suara Pemilu 2024 yang dilaporkan Partai Golkar.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf mengungkap dugaan penggelembungan suara Pemilu 2024 yang dilaporkan Partai Golkar masuk penyelidikan. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Dugaan penggelembungan suara Pemilu 2024 di Tanjungpinang masuk penyelidikan.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf mengungkap jika pihaknya sedang memanggil sejumlah pihak untuk klarifikasi.

Pengurus Partai Golkar sebelumnya membuat laporan ke Bawaslu Tanjungpinang terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 termasuk adanya indikasi penggelembungan suara.

"Sudah tahap penyelidikan. Bukti formil dan materil sudah lengkap," ungkapnya, Kamis (7/3/2024).

Bawaslu Tanjungpinang akan melihat hasil klarifikasi dari sejumlah pihak yang bakal dipanggil.

Pernyataan ini merespons apakah nantinya ada pemanggilan terhadap Panwascam.

"Bisa jadi nanti panwascamnya kami panggil," jelasnya.

Pengurus Partai Golkar sebelumnya membuat laporan dugaan penggelembungan suara yang diduga Ketua PPK Bukit Bestari.

Saksi Partai Golkar, Abdul Rasyid yang saat itu mengikuti rapat pleno tingkat Kota Tanjungpinang membenarkan adanya indikasi dugaan penggelembungan suara itu.

"Intinya kami sudah membuat laporan. Secara resmi ke Bawaslu Jumat kemarin. Mudah-mudahan segera ditindak oleh Gakkumdu, kita tunggu saja," katanya.

Terkait adanya dugaan penggelembungan suara yang dilakukan Ketua PPK Bukit Bestari akan mempengaruhi suara partai Golkar di tingkat Kota Tanjungpinang.

Pasalnya, ketika suara itu digelembungkan terhadap Partai A, dengan suara awalnya dibawah partai Golkar, akan berpengaruh terhadap suara partai Golkar yang posisinya akan menjadi di bawah Partai A tersebut.

Baca juga: KPU Tanjungpinang Pecat Ketua PPK Bukit Bestari, Terindikasi Lakukan Penggelembungan Suara

"Fokus kami ke PPK Bukit Bestari. Kenapa melakukan hal itu dan apa regulasinya hingga melakukan penggelembungan suara di TPS," terangnya.

Abdul Rasyid juga menjelaskan, pembuktian dugaan penggelembungan suara juga dibuktikan dengan ketidakhadiran Ketua PPK pada saat rapat pleno.

Ditambah Ketua PPK diberhentikan sementara oleh KPU Tanjungpinang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved