Rabu, 22 April 2026

BATAM TERKINI

KPK Soroti Aset Pemko Batam, Penertiban Jadi Fokus Utama

Rakor antara Pemko Batam dengan KPK ungkap pembahasan soal aset, termasuk penertiban sejumlah aset tanah.

|
TribunBatam.id/Aminuddin
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin saat memimpin rapat koordinasi dan supervisi pengamanan dan penertiban aset tanah serta bangunan milik Pemerintah Kota (Pemko) Batam. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung soal aset Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Dalam rapat koordinasi (rakor) dan supervisi pengamanan dan penertiban aset tanah serta bangunan milik Pemerintah Kota (Pemko) Batam, salah satu yang dibahas ialah sertifikasi aset tanah, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan penertiban aset.

Fokus utama adalah penertiban aset-aset tanah milik Pemko Batam yang belum sesuai dengan Penetapan Lokasi (PL) yang ada di lapangan.

Aset tanah yang menjadi perhatian mencakup lahan yang berada di Kelurahan Sungai Harapan, Kelurahan Patam Lestari, dan Kelurahan Bengkong Sadai.

Data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, luas lahan yang dimiliki Pemko Batam di tiga kelurahan tersebut adalah sekitar 1.500 hektare.

Namun hanya sekitar 300 hektare yang sudah bersertifikat.

Sekdako Batam, Jefridin mengatakan, penertiban aset tanah penting untuk dilakukan agar Pemko Batam dapat mengelola dan memanfaatkan asetnya secara optimal.

Ia juga mengapresiasi peran KPK yang turut mengawasi dan mendampingi proses ini.

“Kami berterima kasih kepada KPK yang telah membantu kita dalam penertiban aset tanah ini. Kami berharap dengan adanya pengawasan dan pendampingan dari KPK. Proses ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya pada Kamis (7/3/2024).

Uding Juharudin mewakili KPK, menegaskan jika lembaga anti korupsi itu bertindak sebagai wasit yang tidak memihak dan mengacu pada Undang-undang yang berlaku.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga dan mengelola aset pemerintah dengan baik.

“KPK mengingatkan bahwa aset pemerintah adalah aset negara yang harus dijaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. KPK siap mendampingi dan mengawal proses penertiban aset tanah ini hingga tuntas, memastikan tidak ada aset yang tidak tercatat, serta menekankan pentingnya penguasaan fisik dan pemanfaatan yang optimal,” katanya.

Baca juga: Strategi Pemko Batam Tekan Inflasi Lewat Harga Bahan Pokok

Setelah penertiban, syarat sertifikasi adalah lahan bersih dari masalah.

Jefridin mengatakan, Pemko Batam akan memfokuskan penertiban pada tiga titik kritis, yaitu Kelurahan Sungai Harapan, Kelurahan Patam Lestari, dan Kelurahan Bengkong Sadai.

Ia berharap kerja sama semua pihak dapat menghasilkan solusi optimal.

“Tindak lanjutnya melibatkan pendampingan dengan kejaksaan, di mana rencananya akan diadakan rapat untuk mengkombinasikan ide dan mencari solusi terbaik terkait permasalahan ini,” ucapnya.

Rakor dihadiri oleh Kasatgas I.2 Pengampu Wilayah Kepri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Tahun 2024, Uding Juharudin.(TribunBatam.id/Aminuddin)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved