TANJUNGPINANG TERKINI

Mantan Plt Kadis Perkim Bintan di Tuntut 2 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta

JPU juga menuntut  terdakawa Siswanto yang terlibat dalam kasus korupsi jembatan tanah merah di Kabupaten Bintan itu 7 tahun penjara.

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Alfandi
Foto suasana persidangan kasus jembatan tanah merah Kabupaten Bintan yang melibatkan terdakwa Bayu Wicaksono dan terdakawa Siswanto di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Mantan Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Bintan, terdakwa Bayu Wicaksono dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Putra Waruwu, dan Marshall Stanley di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (7/3/2024).

Selain dirinya, JPU juga menuntut  terdakawa Siswanto yang terlibat dalam kasus korupsi jembatan tanah merah di Kabupaten Bintan itu 7 tahun penjara.

Saat pembacaan tuntutan hingga selesai, terdakwa Bayu Wicaksono terlihat menunduk, sedangkan terdakwa Siswanto pandangannya terlihat kehadapan Hakim.

Usai pembacaan tuntutan, terlihat keduanya menghampiri penasehatnya masing-masing.

Adapun tuntutan yang dibacakan, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang merugikan negara Rp 6 miliar lebih.

Hal itu, sesuai dengan dakwaan kedua, melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Atas perbuatannya, terdakwa Bayu Wicaksono dituntut pidana selama 2 tahun, dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara," terang JPU.

Selanjutnya, untuk diberkas kedua, Bayu Wicaksono dikenakan dengan tuntutan pidana selama 2 tahun, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

"Sedangkan untuk uang senilai Rp 267 juta dan Rp 50 juta yang disetorkan oleh Agung dipergunakan sebagai Uang Pengganti dirampas untuk negara dan diperhitungkan untuk kerugian negara untuk terdakw," jelas JPU.

Berikutnya, terdakwa Siswanto dituntut dengan tuntutan pidana penjara selama 7 tahun, dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Dalam tuntutan itu, JPU juga menuntut terdakwa Siswanto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,8 miliar.

"Apabila uang pengganti itu tidak diberikan dalam waktu yang telah ditentukan, maka akan diganti dengan hukuman 3 tahun penjara,” jelas JPU dihadapan Hakim dan Terdakwa.

Atas tuntutan itu, terdakwa Siswanto yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya,  Edy Rustandi dan Dwiki Kristanto mengatakan bahwa tuntutan tersebut sangat berat dan tidak adil.

Sehingga Pensehat Hukum (PH) Kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan secara tertulis dan meminta waktu satu minggu.

"Kami akan mengajukan pembelaan, dan kami minta waktu satu minggu," jelas penasihatnya.

Usai mendengarkan permintaan penasihat terdakwa Siswanto, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Riska Widiana sebagai Ketua dibantu Hakim anggota Siti Hajar Siregar, dan hakim Ad Hoc Syaiful Ari menunda persidangan selama satu minggu.(als)

Baca berita lainnya di Google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved