Kamis, 23 April 2026

PILPRES 2024

Agar Marwah KPU Tetap Terjaga, Pengamat Minta Sirekap Harus di Audit

Menurut analis politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, Sirekap perlu diaudit. Tak hanya Sirekap

Editor: Eko Setiawan
YouTube Yogi Zunanni
APLIKASI SIREKAP - Aplikasi Sirekap Mobile yang membantu menjadga kemurnian hasil Pemilu 2024, Senin (12/2/2024). 

Lebih lanjut, Mellaz meminta untuk semua peserta pemilu dan juga publik untuk memperhatikan proses rekapitulasi berjenjang yang tengah berjalan.

Baca juga: Bawaslu Kepri dan Bakesbangpol Batam Dapat Keluhan SIREKAP Pemilu 2024 Sering Error

Sebab dari situlah basis acuan data yang digunakan KPU untuk Sirekap. 

"Karena itulah yang kemudian jadi basis," ungkapnya. 

Sirekap ramai diberbincangkan usai KPU mengubah tampilan situs https://pemilu2024.kpu.go.id pada Selasa (5/3/2024) malam.

Grafik perolehan suara Pemilu 2024 dalam real count atau hitungan nyata Sirekap menghilang.

Sebelumnya, laman tersebut menampilkan diagram hasil sementara perolehan suara, baik pilpres maupun pileg.

Namun, kini laman tersebut hanya bisa diakses untuk menu wilayah saja.

Menurut penjelasan anggota KPU RI, Idham Holik, saat ini pihaknya hanya akan menampilkan bukti autentik untuk hasil perolehan suara, dalam hal ini foto formulir Model C.Hasil.

"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti autentik perolehan suara peserta pemilu," kata Idham saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024). 

Ia menyebut, fungsi utama Sirekap bagi publik ialah menampilkan publikasi foto formulir Model C.Hasil Plano guna memberikan informasi akurat.

Formulir Model C.Hasil plano di setiap tempat pemungutan suara (TPS) adalah formulir yang dibacakan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam merekapitulasi perolehan suara peserta pemilu, lalu dituliskan dalam Lampiran Formulir Model D.Hasil.

Model C.Hasil itu nantinya dimasukkan ke Sirekap untuk kemudian dipindai datanya.

Namun, tak satu-dua kali Sirekap mengalami galat sehingga mengakibatkan jumlah perolehan suara hasil pindai dan di Model C.Hasil jadi berbeda.

KPU menilai data yang kurang akurat itulah yang memunculkan prasangka publik.

Hal ini yang mendasari KPU mengubah format dalam menampilkan hasil rekapitulasi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved