BATAM TERKINI
Residivis Curanmor di Batam Berulah Lagi, Polda Kepri Buru Penadah
Ditreskrimum Polda Kepri menangkap dua residivis curanmor di Batam saat mencari pelanggan. Polisi ungkap motif mereka kembali menjalankan aksinya.
Pihaknya masih mengembangkan kasus curanmor di Batam ini.
Termasuk apakah ada barang hasil curian yang sudah dijual, termasuk penadahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Baca juga: Dicurigai Terlibat Curanmor di Batam, Empat Remaja Dibawa Warga ke Polsek Nongsa
Di tempat yang sama Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan kasus tersebut masih dalam pengembangan.
Untuk pemilik motor Ninja yang memiliki surat lengkap terhadap kendaraan tersebut bisa mendatangi Ditreskrimum Polda Kepri untuk melihat kendaraan barang bukti yang diamankan.(TribunBatam.id/Deny Guspriyanto)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
| Jaringan Mafia BBM Subsidi Terbongkar, Polisi Amankan Puluhan Jerigen di Batam |
|
|---|
| Gara-gara Cemburu, Pria di Batam Fitnah Korban Lewat Akun Palsu Bernuansa SARA |
|
|---|
| Kerja Keras Ungkap TPPO, Polairud Barelang Dapat Penghargaan Kapolresta |
|
|---|
| WFH ASN Ditunda, Pemko Batam Fokus Hitung Efisiensi Anggaran |
|
|---|
| Dirlantas Polda Kepri Ingatkan Siswa, Keselamatan Bukan Sekadar Aturan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Ungkap-kasus-curanmor-di-Batam-oleh-Polda-Kepri.jpg)