Selasa, 21 April 2026

BATAM TERKINI

Residivis Curanmor di Batam Berulah Lagi, Polda Kepri Buru Penadah

Ditreskrimum Polda Kepri menangkap dua residivis curanmor di Batam saat mencari pelanggan. Polisi ungkap motif mereka kembali menjalankan aksinya.

|
TribunBatam.id/Deny Guspriyanto
Dua residivis kasus curanmor di Batam ungkap kasus Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, Kamis (14/3/2024). 

Pihaknya masih mengembangkan kasus curanmor di Batam ini.

Termasuk apakah ada barang hasil curian yang sudah dijual, termasuk penadahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Baca juga: Dicurigai Terlibat Curanmor di Batam, Empat Remaja Dibawa Warga ke Polsek Nongsa

Di tempat yang sama Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan kasus tersebut masih dalam pengembangan.

Untuk pemilik motor Ninja yang memiliki surat lengkap terhadap kendaraan tersebut bisa mendatangi Ditreskrimum Polda Kepri untuk melihat kendaraan barang bukti yang diamankan.(TribunBatam.id/Deny Guspriyanto)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved