Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Lewat Hp Beserta Syaratnya

Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online lewat aplikasi resmi BPJS sehingga tak perlu pergi ke kantor terdekat.

Penulis: Karunia Rahma Dewi |
BPJS Ketenagakerjaan
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online lewat Hp beserta syaratnya, Jumat (15/3/2024). Foto: BPJS Ketenagakerjaan. 

Syarat untuk Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 %

  1. Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.
  2. Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
  3. Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.
  4. KTP atau Paspor asli dan fotokopi.
  5. KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
    Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi.
  6. NPWP (jika claim lebih dari 50 juta).
  7. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30 %

  1. Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.
  2. Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
  3. Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.
  4. KTP atau Paspor asli dan fotokopi.
  5. KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
  6. Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi.
  7. NPWP (jika claim lebih dari 50 juta).
  8. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
  9. Dokumen perumahan asli dan fotokopi.

Baca juga: Cara Buka Rekening BSI Syariah Serta Cek Kelengkapan Biaya Admin

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100 %

  1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi.Kartu Tanda Penduduk (KTP) atay Paspor.
  2. Kartu Keluarga (KK) asli dan Fotokopi.
  3. Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaan atau Paklaring.
  4. Buku rekening Bank asli dan fotokopi.
  5. Pas foto terbaru ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 4 rangkap.
  6. Surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi.
  7. Jika alasan berhenti kerja adalah karena PHK, sertakan akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
  8. Email dari HRD Perusahaan tempat terakhir bekerja jika dibutuhkan.
  9. NPWP Asli dan fotokopi jika klaim lebih dari 50 juta.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online

Baca juga: Cara Mencairkan Uang GoPay Paylater lewat Akulaku, Tokopedia, hingga Blibli

  1. Download terlebih dulu aplikasi JMO dan login menggunakan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Pilih menu “Pengkinian Data”.
  3. Selanjutnya akan muncul data mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Periksa data tersebut dan pilih “Sudah” jika semua datanya benar.
  4. Anda akan diminta melakukan verifikasi data meliputi biometrik wajah.
  5. Isi data berupa nomor hp dan alamat email.
  6. Masukkan data mengenai NPWP dan rekening bank Anda.
  7. Selanjutnya, tampil data yang sudah dimasukkan ketika proses pengkinian data.
  8. Pilih “konfirmasi” jika semua data yang ditampilkan sudah benar dan proses pembaharuan data sudah selesai.
  9. Selanjutnya pilih “Jaminan Hari Tua” dan “Klaim JHT”
  10. Pilih alasan pengajuan klaim bila semua syarat yang dibutuhkan sudah terpenuhi.
  11. Setelah itu akan ada tampilan data kepesertaan. Pilih “selanjutnya” jika sudah selesai.
  12. Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi wajah.
  13. Kemudian akan muncul saldo JHT dan pilih “selanjutnya”.
  14. Terakhir akan muncul tampilan konfirmasi untuk klaim JHT
  15. Jika sudah sesuai pilih “konfirmasi” dan cara pencairan bpjs ketenagakerjaan online telah selesai.

(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved