Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Lewat Hp Beserta Syaratnya

Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online lewat aplikasi resmi BPJS sehingga tak perlu pergi ke kantor terdekat.

Penulis: Karunia Rahma Dewi |
BPJS Ketenagakerjaan
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online lewat Hp beserta syaratnya, Jumat (15/3/2024). Foto: BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNBATAM.id- Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online lewat Hp beserta syaratnya. 

BPJS merupakan salah satu program permerintah dalam memberikan kemudahan dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat. 

BPJS di bagi beberapa jenis salah satunya adlaah BPJS Ketenagakerjaan yang menyasar para pekerja baik swasta maupun PNS. 

Jaminan-jaminan ini merupakan hal yang diperlukan oleh para pekerja agar terjamin keselamatannya baik ketika sedang bekerja maupun saat tiba waktu pensiun.

Nantinya, saldo dapat dicairkan saat peserta telah pensiun.

Tentu saja BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dicairkan meski belum memasuki masa pensiun.

Baca juga: Cara Mencairkan Tabungan dari Rekening Bank Orang yang Sudah Meninggal

Namun, ada beberapa ketentuan yang harus Anda ketahui saat hendak mencairkan BPJS Ketenagakerjaan seperti yang telah diatur dalam peraturan pemerintah no 60 tahun 2015.

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 persen dan 30 persen bisa dilakukan hanya untuk peserta yang masih bekerja dengan syarat usia kepesertaan sudah menginjak 10 tahun.

Untuk pencairan hanya boleh dipilih salah satu, 10 persen atau 30 % saja, tidak bisa dua-duanya.

10 % untuk dana persiapan pensiun, sedangkan yang 30 persen untuk biaya perumahan.

Setelah melakukan salah satu pencairan 10 % atau 30 % pencairan berikutnya yang bisa dilakukan adalah pencairan 100 % setelah keluar dari pekerjaan.

Sementara untuk pencairan saldo JHT sampai 100 % hanya diperuntukan untuk peserta yang sudah tidak bekerja (keluar, resign atau PHK).

Sehingga saldo bisa langsung dicairkan setelah menunggu 1 bulan sejak keluar dan tidak bekerja sama sekali.

Sebenarnya, manfaat JHT baru bisa diambil ketika peserta sudah mencapai usia pensiun mulai dari 56 tahun.

Namun, BPJS Ketenagakerjaan memberikan syarat lain agar peserta dapat mengambil manfaat JHT sebelum pensiun.

Baca juga: Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan secara Online Pakai LinkAja

Syarat untuk Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 %

  1. Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.
  2. Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
  3. Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.
  4. KTP atau Paspor asli dan fotokopi.
  5. KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
    Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi.
  6. NPWP (jika claim lebih dari 50 juta).
  7. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30 %

  1. Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.
  2. Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
  3. Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.
  4. KTP atau Paspor asli dan fotokopi.
  5. KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
  6. Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi.
  7. NPWP (jika claim lebih dari 50 juta).
  8. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
  9. Dokumen perumahan asli dan fotokopi.

Baca juga: Cara Buka Rekening BSI Syariah Serta Cek Kelengkapan Biaya Admin

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100 %

  1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi.Kartu Tanda Penduduk (KTP) atay Paspor.
  2. Kartu Keluarga (KK) asli dan Fotokopi.
  3. Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaan atau Paklaring.
  4. Buku rekening Bank asli dan fotokopi.
  5. Pas foto terbaru ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 4 rangkap.
  6. Surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi.
  7. Jika alasan berhenti kerja adalah karena PHK, sertakan akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
  8. Email dari HRD Perusahaan tempat terakhir bekerja jika dibutuhkan.
  9. NPWP Asli dan fotokopi jika klaim lebih dari 50 juta.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online

Baca juga: Cara Mencairkan Uang GoPay Paylater lewat Akulaku, Tokopedia, hingga Blibli

  1. Download terlebih dulu aplikasi JMO dan login menggunakan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Pilih menu “Pengkinian Data”.
  3. Selanjutnya akan muncul data mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Periksa data tersebut dan pilih “Sudah” jika semua datanya benar.
  4. Anda akan diminta melakukan verifikasi data meliputi biometrik wajah.
  5. Isi data berupa nomor hp dan alamat email.
  6. Masukkan data mengenai NPWP dan rekening bank Anda.
  7. Selanjutnya, tampil data yang sudah dimasukkan ketika proses pengkinian data.
  8. Pilih “konfirmasi” jika semua data yang ditampilkan sudah benar dan proses pembaharuan data sudah selesai.
  9. Selanjutnya pilih “Jaminan Hari Tua” dan “Klaim JHT”
  10. Pilih alasan pengajuan klaim bila semua syarat yang dibutuhkan sudah terpenuhi.
  11. Setelah itu akan ada tampilan data kepesertaan. Pilih “selanjutnya” jika sudah selesai.
  12. Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi wajah.
  13. Kemudian akan muncul saldo JHT dan pilih “selanjutnya”.
  14. Terakhir akan muncul tampilan konfirmasi untuk klaim JHT
  15. Jika sudah sesuai pilih “konfirmasi” dan cara pencairan bpjs ketenagakerjaan online telah selesai.

(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved