NARKOBA DI KARIMUN
Jaksa Tuntut Dedi Andriadi Anak Wabup Karimun Anwar Hasyim 20 Tahun Penjara
Jaksa menuntut anak Wabup Karimun, Dedi Andriadi terdakwa narkoba jenis sabu-sabu asal Malaysia dengan 20 tahun penjara serta denda Rp 10 Miliar.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Dedi Andriadi, terdakwa perkara narkoba di Karimun sekaligus anak Wakil Bupati (Wabup) Karimun, Anwar Hasyim dituntut 20 tahun penjara serta denda Rp 10 Miliar subsidair 2 bulan kurungan.
Tuntutan jaksa itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Karimun, Jumat (15/3).
Selain anak Wabup Karimun, terdapat tiga terdakwa lain dalam perkara narkoba di Karimun ini.
Mereka di antaranta Paiman alias Pak Cik, Mohd Riyansyah alias Riyan serta Fevri Andika alias Gondrong
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat orang terdakwa terbukti bersalah dan melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"JPU menutut DA dan ketiga terdakwa lainnya dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar subsider 2 bulan kurungan," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Rezi Dharmawan, Jumat (15/3/2024).
Rezi menambahkan, dari tuntutan JPU para terdakwa akan menyampaikan pembelaan yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya pada 20 Maret 2024 mendatang.
"Sesudah pembacaan tuntutan JPU, para terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyampaikan pembelaan atau pledoi saat sidang selanjutnya," bebernya.
Penangkapan Dedi bersama tiga rekannya sebelumnya berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Karimun pada 3 Agustus 2023.
Kasat Narkoba, iptu Alfin Dwi Nuntung Wahyudi mengungkap dari penangkapan kasus narkoba di Karimun itu, polisi menemukan 1,9 kilogram sabu-sabu yang dibungkus teh Cina sebagai barang bukti.
Dari keempat tersangka, Paiman atau PN berperan menjemput langsung barang haram tersebut dari Pantai Pontian Malaysia.
Baca juga: Kasus Narkoba di Karimun Seret Anak Wakil Bupati sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kemudian, Dedi Andriadi atau DA berperan mengambil narkotika jenis sabu tersebut di darat.
Atau setelah tiba dan akan menyimpan sabu di rumah Fevri Andika atau Fa.
Sedangkan, Mohd Riyansyah atau MR berperan sebagai pendana akomodasi penjemputan narkotika tersebut dari Pantai Pontian Malaysia.
"Pengakuan mereka barang haram tersebut dari BO warga Malaysia. Saat ini statusnya sudah kami tetapkan sebagai DPO," ujarnya.
Wakil Bupati Kabupaten Karimun Anwar Hasyim ketika di konfimasi terkait penangkapan putranya dalam peredaran narkotika tersebut.
"Tentu sebagai orangtua tidak menginginkan hal ini terjadi. Tapi mau bagaimana, semua ini saya serahkan ke pihak yang berwajib silahkan di proses hukumnya," ujar Anwar Hasyim.(TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
narkoba di Karimun
Kriminal di Karimun
Kejari Karimun
Karimun
anak Wabup Karimun tersangka
Anwar Hasyim
Kronologi Pria dari Malaysia di Karimun Bawa Sabu-Sabu Lompat ke Laut, Cemas saat Diperiksa |
![]() |
---|
Lima Tersangka Narkoba di Karimun Jaringan Internasional Bawa 2 Kg Sabu-Sabu Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Karimun Jalur Rawan Penyelundupan Narkoba, Sabu-Sabu dan Kokain Total 1,9 Ton Jadi Bukti |
![]() |
---|
Pemkab Karimun Gelar Rapat Tanggap Ancaman Narkoba |
![]() |
---|
Cerita Pengejaran Kapal Pembawa 1,9 Ton Sabu, Tim F1QR Lanal TBK Lepaskan Tembakan Peringatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.