PENCURIAN POMPONG
BREAKING NEWS - Polisi Ringkus Penadah dan Pencuri Kapal Pompong di Bintan
Anggota Polsek Bintan Timur ringkus pencuri kapal Pompong inisial J dan penadah inisial MM. Sempat akan dijual ke Karimun
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Anggota Polsek Bintan Timur ringkus pencuri kapal Pompong inisial J dan penadah inisial MM.
Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda J ditangkap di Kabupaten Bintan, sementara MM di amankan di Pulau Burung Inhil.
Peristiwa itu bermula pada Minggu 3 Maret 2024 lalu. Saat itu pemilik kapal bernama Nasim baru pulang dari melaut.
Seperti biasa pria 63 tahun itu, mengikat Pompong di pelabuhan KUD Kijang, Jalan Perikanan, Kampung Kuala Lumpur.
Tanpa ada rasa curiga, Nasim kemudian meninggalkan Pompong tersebut dan pulang ke rumahnya.
Baca juga: Kesaksian Nelayan Bintan Temukan Mayat Pria, Nizam Sempat Kira Bangkai Ikan
Beberapa jam kemudian, pelaku J melintas di pelabuhan itu. Dia melihat suasana sedang sepi, hingga timbul niatnya untuk mencuri pompong tersebut.
Untuk menghilangkan jejak, J membawa Pompong itu ke Tanjung Balai Karimun, Kepri untuk di jual.
Dia sempat menawarkan ke sejumlah orang di sana, hanya saja, tidak ada yang mau beli.
Saat itu juga, pelaku kembali membawa kapal pompong ke Pulau Burung Inhil Riau dengan tujuan yang sama.
Kali ini berhasil, di Pulau Burung J bertemu dengan pelaku MM yang mau membeli kapal pompong itu seharga Rp10 juta.
Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto mengatakan, peristiwa ini terungkap berkat laporan dari pemilik Pompong.
"Setelah dapat laporan, kami bergerak cepat dan melakukan pengejaran terhadap pelaku," kata Rugianto, Minggu (17/3/2024).
Diakuinya, berdasarkan ciri-ciri dan pengakuan saksi mata, anggota berhasil amankan pelaku J, belum lama ini.
"Pertama kami amankan pelaku J, lalu di susul penadah MM. Saat ditangkap keduanya tidak ada perlawanan," jelasnya
Kini, dua pelaku tersebut sedang diamankan di Mapolsek Bintan Timur.
"Mereka kita amankan di sel tahanan, guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Rugianto.
Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara mendalam oleh penyidik.
“Pelaku J terancam dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun, dan pelaku MM dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun,” jelasnya. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).
Baca berita Tribun Batam lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1703_Pencurian-pompong.jpg)