KEUANGAN

Cara dan Jadwal Tukar Uang Baru Resmi Lewat PINTAR BI Khusus Jabodebek

Masyarakat wilayah Jabodebek dapat melakukan penukaran uang baru mulai tanggal 18 Maret hingga 5 April 2024 lewat pemesanan PINTAR BI.

Penulis: Karunia Rahma Dewi |
Instagram @bank_indonesia
Cara dan jadwal tukar uang baru resmi lewat PINTAR BI khusus Jabodebek. Foto: Ilustrasi mata uang rupiah. 

6. 25 Maret 2024: Pasar Senen, Pasar Tebet Barat, Pasar Kramat Jati, Pasar Kopro

7. 26 Maret 2024: KasKel Karawang

8. 28-31 Maret 2024: KasKel Terpadu Istora Senayan

9. 2-5 April 2024: Rest Area Km 57

Baca juga: Cara Mudah Masuk Halaman PINTAR BI Untuk Tukar Uang Baru Menjelang Lebaran

Cara dan syarat penukaran uang baru

  1. Membuka laman PINTAR di tautan pintar.bi.go.id
  2. Memilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
  3. Pilihlah provinsi lokasi kas keliling BI
  4. Klik "Lihat Lokasi"
  5. Website PINTAR akan menampilkan lokasi kas keliling yang dapat dipilih dalam bentuk tabel
  6. Setelah menentukan lokasi kas keliling yang diinginkan, masyarakat memilih jam operasional yang tersedia
  7. Setelah itu, klik "Pilih" pada lokasi kas keliling yang diinginkan
  8.  Isilah data pemesanan meliputi NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan alamat e-mail
  9. Klik "Lanjutkan"
  10. Pilihlah pecahan uang yang akan ditukarkan sesuai kebutuhan dengan jumlah maksimal sesuai paket penukaran Serambi 2024 (maksimal Rp 4.000.000 dan maksimal pecahan sesuai paket)
  11. Masyarakat dapat memilih "0" (klik panah bawah) jika tidak ingin menukarkan pecahan tertentu dan klik panah atas apabila inign menukar pecahan sesuai jumlah lembar yang telah ditetapkan
  12. Isilah jumlah lembar UPK75 yang ingin ditukarkan
  13. Pilihlah "0" jika tidak menukarkan UPK75
  14. Klik captcha dan ikuti instruksi yang ada
  15. Klik checkbox pernyataan data yang diisi adalah benar
  16. Setelah selesai menentukan jumlah pecahan, kliklah "Pesan"
  17. Website akan menampilkan resume bukti pemesanan
  18. Dokumen bukti pemesanan dapat didownload dalam bentuk PDF dengan cara klik "Download Bukti Pemesanan" pada bagian bawah halaman pemesanan
  19. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

  20. Penukaran wajib membawa bukti pemesanan penukaran uang melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak yang telah disertai QR Code.

  21. Masyarakat yang akan menukarkan uang harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan.

  22. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah, yaitu: uang dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah. Dilarang menggunakan selotip, perekat, lakban atau steples.

(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved