ANAMBAS TERKINI

Tempuh 10 Jam, Cabjari Natuna di Tarempa Pindahkan 6 Tahanan ke Rutan Tanjungpinang

Enam tahanan kasus asusila di Anambas dipindahkan ke Rutan Tanjungpinang pada Rabu (20/3). Sebab hingga kini Anambas belum punya rutan sendiri

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Enam tahanan dikawal oleh petugas Cabjari Natuna di Tarempa bersama anggota Polres Kepulauan Anambas menuju Rutan Tanjungpinang pakai kapal cepat, Rabu (20/3/2024). 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Sebanyak enam tahanan kasus asusila di Anambas dipindahkan ke Rutan Kelas I Tanjungpinang

Enam orang itu merupakan tahanan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Anambas.

Pemindahan tahanan tersebut dilakukan pada Rabu, 20 Maret 2024 dari Pelabuhan Tarempa, Kecamatan Siantan, Anambas.

Personel Polres Kepulauan Anambas dan Polsek Siantan melakukan pengawalan terkait proses pemindahan para tahanan ini.

Baca juga: Anambas Belum Punya Rutan, Cabjari Natuna Pindahkan 6 Tahanan ke Tanjungpinang

Mengenakan pakaian berwarna oranye, enam tahanan itu dikawal polisi dengan berjalan kaki menuju Pelabuhan Tarempa.

Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Niky Junismero mengatakan, pemindahan enam tahanan ini untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ranai, Natuna.

Itu setelah perkara hukum enam tahanan tersebut selesai tahap 2 dari Polres Anambas.

Bukan tanpa alasan, pemindahan ini dilakukan mengingat belum adanya bangunan Rutan di Kabupaten Anambas hingga saat ini.

"Para tahanan itu kami pindahkan ke Rutan Kelas IA Tanjungpinang karena di wilayah kita belum ada Rutan. Mereka nanti akan menjalani persidangan secara online," ucapnya kepada Tribunbatam.id, Kamis (21/2/2024).

Ia mengatakan, adapun enam tahanan itu tersandung kasus pidana yang berbeda dan sudah berstatus P21.

Keenam tahanan berjenis kelamin laki-laki. Terdiri dari empat kasus persetubuhan dan dua kasus pencabulan.

Niky menuturkan, sebelum dilakukan pemindahan, para tahanan telah mendapat syarat pemeriksaan kesehatan.

"Hasilnya para tahanan sehat semua saat diberangkatkan," jelasnya.

Baca juga: Penyidik Cabjari Karimun di Moro Periksa 10 Saksi Proyek SMKN 1

Adapun para tahanan diberangkatkan menggunakan kapal ferry cepat VOC Batavia menuju Tanjungpinang.

"Waktu tempuh perjalanan sekitar 10 jam dan para tahanan akan langsung menuju Rutan Tanjungpinang," pungkasnya.

(Tribunbatam.id/Novenri Simanjuntak)

Baca juga berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved