ANAMBAS TERKINI

Syarat Pasangan Nikah Siri di Anambas Dapat KK Lewat Disdukcapil

Pasangan menikah siri di Anambas bisa mendapat dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) lewat Disdukcapil. Berikut ini sejumlah syaratnya.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Novenri Halomoan Simanjuntak
Kantor Disdukcapil Anambas di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Jumat (22/3/2024). 

Hanya saja dalam dokumennya ada catatan khusus.

Di sisi lain, masih dalam ketentuan tersebut, pihaknya hanya sebatas mencatat adanya status perkawinan dan bukan untuk menikahkan pasangan.

Tujuan dari peraturan tersebut juga untuk mendorong pemerintah daerah untuk mendukung program isbat nikah.

Data penduduk dengan status kawin belum tercatat dalam database kependudukan menjadi dasar bagi masing-masing daerah untuk memprogramkan isbat nikah/pengesahan perkawinan dan pencatatan perkawinan massal.

"Meskipun pasangan tadi sudah dicatat, tapi hanya bersifat sementara dan kita tetap menunggu hasil isbat nikah dari Pengadilan Agama dan dilaporkan kembali ke kita," ungkapnya.

Baca juga: Pemkab Anambas Hibahkan Aset Daerah ke Polres, Bangun Polsub Sektor di Desa Nyamuk

Kendati sejak adanya aturan tersebut, pihaknya mengaku belum menerima pengajuan pembuatan KK melalui SPTJM pasangan suami-istri.

"Belum pernah ada yang mengajukan hal itu selama ini, namun pernah ada pasang yang berkonsultasi itu pun hanya sebatas konsultasi saja," terang Rian.(TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved