ANAMBAS TERKINI
Syarat Pasangan Nikah Siri di Anambas Dapat KK Lewat Disdukcapil
Pasangan menikah siri di Anambas bisa mendapat dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) lewat Disdukcapil. Berikut ini sejumlah syaratnya.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
Hanya saja dalam dokumennya ada catatan khusus.
Di sisi lain, masih dalam ketentuan tersebut, pihaknya hanya sebatas mencatat adanya status perkawinan dan bukan untuk menikahkan pasangan.
Tujuan dari peraturan tersebut juga untuk mendorong pemerintah daerah untuk mendukung program isbat nikah.
Data penduduk dengan status kawin belum tercatat dalam database kependudukan menjadi dasar bagi masing-masing daerah untuk memprogramkan isbat nikah/pengesahan perkawinan dan pencatatan perkawinan massal.
"Meskipun pasangan tadi sudah dicatat, tapi hanya bersifat sementara dan kita tetap menunggu hasil isbat nikah dari Pengadilan Agama dan dilaporkan kembali ke kita," ungkapnya.
Baca juga: Pemkab Anambas Hibahkan Aset Daerah ke Polres, Bangun Polsub Sektor di Desa Nyamuk
Kendati sejak adanya aturan tersebut, pihaknya mengaku belum menerima pengajuan pembuatan KK melalui SPTJM pasangan suami-istri.
"Belum pernah ada yang mengajukan hal itu selama ini, namun pernah ada pasang yang berkonsultasi itu pun hanya sebatas konsultasi saja," terang Rian.(TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Jadwal Penerbangan Wings Air Rute Anambas-Batam Diwacanakan Pangkas Bulan Depan |
![]() |
---|
Warga Anambas Lega, Damkar Berhasil Buka Pintu Kamarnya yang Terkunci |
![]() |
---|
Mesjid Besar Baiturrahim Tarempa, Wisata Religi Ratusan Tahun yang Pernah Dikunjungi Mohammad Hatta |
![]() |
---|
Turnamen Olahraga Pelajar SMP se Anambas Akan Digelar, Wabup Raja Bayu Harap Lahir Bibit Atlet |
![]() |
---|
Wisata Pantai Tanjung Momong Anambas, Pesona Alam Asri dengan Lautan Bening yang Jarang Tersentuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.