DISKOMINFOTIK ANAMBAS

Bupati Anambas Terbitkan Perbup Penyaluran Bansos Lanjut Usia, Cacat Berat dan Anak Yatim Piatu

Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Anambas telah membuat Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemberian bantuan sosial bagi lanjut usia, cacat berat serta

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Agus Tri Harsanto
Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak
BUPATI - Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Anambas telah membuat Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemberian bantuan sosial bagi lanjut usia, cacat berat serta yatim piatu.

Peraturan Bupati (Perbup) yang diterbitkan tahun 2021 itu tertuang dalam Perbup Nomor 32 Tahun 2021.

Hal ini disampaikan Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, dalam kegiatan safari ramadannya.

Haris mengatakan, diperiode kedua kepimpinannya ini pihaknya merampungkan beleid untuk memberikan santunan dari pemerintah daerah kepada masyarakat.

Program lewat hibah bansos ini dilakukan untuk meringankan kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat yang berstatus sulit.

"Program saya dengan pak wakil bupati saat ini melahirkan peraturan yang diharapkan sedikit membantu warga dalam hal memenuhi kebutuhannya sehari - hari," ucapnya, Minggu (24/3/2024).

Baca juga: BMKG Prediksi Cuaca Besok Anambas, Minta Warga Waspada Potensi Karhutla

Lebih jauh dijelaskannya, sakit cacat permanen bisa dikategorikan seperti masyarakat yang terkena penyakit stroke.

Masyarakat yang terkena penyakit tersebut menurutnya, tentu sulit untuk melakukan aktifitas yang normal apa lagi untuk bekerja.

"Saya melihat masyarakat yang terkena stroke ini sulit untuk kembali normal, sehingga sudah seharusnya menjadi perhatian dari pemerintah," ungkapnya.

Ia menyebutkan, dalam pemberian bantuan sosial itu, pihaknya merampung data pihak kecamatan dan desa.

Sedikitnya warga yang terkena penyakit stroke ada sebanyak 169 orang, dan untuk anak yatim 607 orang se Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Alhamdullilah karena niat kita tadi itu baik, maka kita bersama bank riau kepri syariah bisa menyalurkan santunan ini. Tapi nanti sesuai dengan mekanisme dan aturan, tidak semua bisa diserahkan dengan tunai, tapi harus melalui rekening," pungkasnya. (nvn)

Baca berita Tribun Batam lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved