BINTAN TERKINI

Insiden Kapal di Bintan - KSOP Tegaskan KM Alfha Romeo III Tak Langgar Aturan

KSOP pastikan KM Alfha Romeo III yang mengalami insiden di Bintan sudah mengikuti prosedur dan tak melanggar aturan.

TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
Kasi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli KSOP Kelas III Kijang Pujiyanto di Kantor KSOP Kijang, Bintan. Ia menegaskan KM Alfha Romeo III yang alami insiden tak melanggar aturan. 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Kapal Kargo KM Alfha Romeo III yang alami insiden di Perairan Tokojo Kijang sudah ikuti prosedur pelayaran.

Kepala Seksi (Kasi) Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli KSOP Kijang, Pujiyanto, belum lama ini mengungkap, tidak ada pelanggaran yang di langgar oleh kapal yang dinahkodai oleh Rino tersebut.

Kapal Motor (KM) Alpha Romeo - lll tujuan Letung, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas mengalami kejadian tak biasa saat hendak berlayar dari Pelabuhan Kadir, Kabupaten Bintan.

Insiden kapal di Bintan itu terjadi, Kamis (14/3) sekira pukul 18.00 WIB.

Kapal motor itu diketahui mengangkut beraneka macam barang.

Barang-barang yang dimuat kapal itu.

Seperti lemari kaca, buah-buahan, sembako dan 6 unit sepeda motor dan lainnya.

"Pengangkutan barang serta izin berlayar kapal itu telah sesuai aturan Indonesia Port Integration System (Inaportnet)," kata Kepala Seksi (Kasi) Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli KSOP Kijang, Pujiyanto.

Ia menambahkan, penerapan Inaportnet untuk pelayanan kapal dan barang telah tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan (PMP) nomor 157 tahun 2015.

Pujiyanto menerangkan, bahwa Inaportnet merupakan sistem layanan tunggal secara elektronik berbasis internet. Sistem itu juga terintegrasi dengan Indonesia National Single Window (INSW).

“ INSW ada Perhubungan Laut, Bea Cukai, Imigrasi, Karantina, serta lembaga terkait lainnya,” jelas dia.

Baca juga: Insiden Kapal di Bintan - KM Alpha Romeo Angkut Sembako Tujuan Anambas Nyaris Karam

Artinya, data-data manifest barang yang diajukan oleh nahkoda kapal selaku pemohon, secara sistem telah disetujui.

"Manifest barang yang diterima ke KSOP Kijang sudah ditandatangani nahkoda kapal sesuai Inaportnet, dengan total berat muatan 18,5 ton,” ujarnya.

Selanjutnya, mengenai izin keberangkatan berlayar kapal telah disetujui oleh Nahkoda melalui surat pernyataan. Yakni, layak melaut dan sanggup berangkat serta sampai di tempat tujuan.

“Kami berani izinkan berdasarkan BMKG, karena cuaca dari Bintan ke Anambas aman untuk berlayar,” tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved