KORUPSI DI BINTAN

Korupsi di Bintan - Jaksa Tuntut Mantan Kepala BP Tanjungpinang 8 Tahun Penjara

Jaksa menuntut mantan Kepala BP Tanjungpinang, Den Yelta 8 tahun penjara denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
KORUPSI DI BINTAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Tanjungpinang, Den Yelta di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (27/3/2024). 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Tanjungpinang, Den Yelta, 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (27/3/2024).

Dalam tuntutannya, Jaksa KPK menyebutkan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 3,3 Miliar, dan 50 ribu dolar Singapore.

Sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa KPK, terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dengan menuntut terdakwa 8 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap JPU KPK saat persidangan.

Selanjutnya, terdakwa juga dituntut untuk membayar Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara sebesar Rp 3,3 miliar ditambah 50 ribu dolar Singapura.

"Jika tidak diganti dalam waktu yang telah ditentukan, diganti dengan hukuman 2 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara barang bukti uang senilai Rp 1 miliar yang dikembalikan dari sejumlah pengusaha rokok, dan lainnya dirampas untuk Negara.

Atas tuntutan itu terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Sehingga Hakim yang dipimpin oleh Ricky Ferdinand serta didampingi oleh Majelis Hakim anggota, Fauzi dan Hakim Adhoc Tipikor, Syaiful Arif menunda persidangan hingga Senin (22/4/2024) dengan agenda pledoi terdakwa.

Adapun dakwaan JPU KPK atas perkara korupsi, terdakwa Den Yelta telah melakukan korupsi, menguntungkan diri sendiri, dan orang lain dalam pengaturan kuota Rokok yang telah melebihi kebutuhan wajar periode 2015-2019.

Dimana terdakwa juga menguntungkan setidaknya 13 perusahaan rokok, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 622,664 miliar lebih.

Baca juga: Majelis Hakim Vonis Lepas Terdakwa Korupsi di Bintan Teguh Purwanto

Karena tidak memasok kuota rokok tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Terdakwa juga menerima aliran dan miliaran rupiah secara bertahap untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dari sejumlah pengusaha rokok sejak periode 2015 hingga 2019 sebesar Rp3,3 miliar ditambah 50 ribu US Dollar Singapura.

Akibat kelebihan kuota rokok dengan modus perhitungan fiktif barang kena cukai rokok ini, mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga ratusan Miliar dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai.

Serta pajak daerah yang mencapai ratusan miliar Rupiah. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved