MATA LOKAL CORNER

Dalam Tuntutan Lebih Banyak Narasi, Doby Sebut Tak Lihat Secara Kongkrit Pelanggaran

Permohonan 01 dan 03 lebih menitikberatkan ditetapkan Gibran pada saat peraturan KPU belum diubah. Namun syarat-syarat yang dikabulkan formil dari sua

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id
Praktisi Hukum Batam Doby Agustinus Situmorang 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Praktisi Hukum Batam Doby Agustinus Situmorang mengatakan pemilu ulang itu mungkin. 

Permohonan 01 dan 03 lebih menitikberatkan ditetapkan Gibran pada saat peraturan KPU belum diubah. Namun syarat-syarat yang dikabulkan formil dari suatu calon. 

"Kita lihat status Gibran, putusan MK dapat melenggang Wapres tanpa perlu ada mekanisme perubahan itu menjadi hukum yang berlaku. KPU bisa saja menggunakan itu," kata Doby dalam MLC Tribun Batam, Kamis (28/3/2024).

Baca juga: VIRAL di Medsos, Tiga Pria di Batam Tenteng Sajam, Ternyata Mereka Penyandang Disabilitas

Ia melanjutkan kalau untuk diskualifikasi peserta sangat berat. Doby belum lihat secara konkrit ada pelanggaran perhitungan suara. Sehingga kalau diulang, hasilnya akan kabur.

"Secara formil dan materil sangat jauh. PSL mungkin," katanya.

Tim 01 dan 03 mengedepankan Gibran tidak sesuai aturan PKPU. Apabila disandingkan dengan yang saat ini tidak mungkin.

Baca juga: Adu Spesifikasi dan Harga HP iPhone 15 Pro Vs Google Pixel 8 Pro, Mana yang Lebih Giras?

"Setelah membaca permohonan, narasi yang lebih banyak dibangun. Tidak ada bukti yang terukur. Kita harapkan pasangan paslon yang bersengketa melakukan permohonan ini, harus dijelaskan dan melengkapi bukti-bukti," kata Doby. (TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi).

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved