BINTAN TERKINI
Jaksa Ajukan Banding dan Kasasi atas Vonis Korupsi Desa Lancang Kuning di Bintan
Pasca vonis hakim PN Tanjungpinang terhadap 2 terdakwa kasus korupsi dana Desa Lancang Kuning di Bintan, jaksa ajukan upaya hukum banding dan kasasi
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan ajukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi (PT) Kepri dan Mahkamah Agung (MA). Hal ini terkait vonis hakim dalam kasus korupsi di Bintan, tepatnya kasus korupsi dana Desa Lancang Kuning di Bintan.
Pertama, jaksa akan ajukan kasasi ke MA atas vonis lepas terdakwa Teguh Purwanto oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Kedua, jaksa akan mengajukan banding ke PT Kepri atas vonis ringan terdakwa Cholili Bunyani oleh hakim pengadilan yang sama.
"Kami akan mengirimkan memori kasasi dan banding sebelum cuti bersama Lebaran Idulfitri," kata Kepala Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi, Kamis (28/3/2024).
Baca juga: Majelis Hakim Vonis Lepas Terdakwa Korupsi di Bintan Teguh Purwanto
Upaya hukum yang dilakukan jaksa ini lantaran vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada PN Tanjungpinang terhadap dua terdakwa kasus korupsi di Bintan itu berbeda jauh dari tuntutan jaksa.
“Kami akan lakukan banding, karena jauh dari apa yang kami tuntut dengan vonis yang diberikan oleh hakim. Khusus untuk
Cholili kami banding uang penggantinya saja, karena tidak sesuai dengan kerugian yang kami bebankan kepada terdakwa," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim PN Tanjungpinang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korupsi dana Desa Lancang Kuning Bintan, Teguh Purwanto.
Mantan Kades Lancang Kuning, Cholili Bunyani yang juga terdakwa dalam kasus ini juga divonis ringan majelis hakim pada sidang Senin (25/3/2024).
Penasehat Hukum Teguh Purwanto dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Negeri Nusantara Kepri melalui Ketuanya Soekaryono membenarkan, kliennya divonis lepas oleh hakim PN Tanjungpinang.
Menurutnya, dengan adanya vonis lepas terhadap terdakwa, bukti keadilan masih ada di NKRI yang tercerminkan dalam putusan perkara Tipikor tersebut.
Baca juga: Korupsi di Bintan - Jaksa Tuntut Mantan Kepala BP Tanjungpinang 8 Tahun Penjara
"Hal itu terlihat pada vonis terhadap terdakwa Teguh Purwanto yang diputus lepas atau onslag di PN Tanjungpinang," katanya, Rabu (27/3/2024).
Soekaryono menjelaskan, dari fakta persidangan sudah sangat jelas bahwa dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya kurang tepat.
Pasalnya, permasalahan yang terjadi karena kebijakan pemerintah menyangkut lalu lintas ternak yang dibatasi sehubungan pandemi covid-19 pada 2-3 tahun lalu.
Maka dari itu ia menilai, putusan majelis hakim yang melepaskan terdakwa Teguh dari dakwaan dan tuntutan JPU sudah tepat.
"Klien saya sudah dilepas dari tahanan Rutan Tanjungpinang sejak satu hari setelah putusan, karena administrasi yang baru bisa diselesaikan esoknya," jelasnya.
Kejari Bintan
Desa Lancang Kuning
korupsi di Bintan
Kasi Pidsus Kejari Bintan
Cholili Bunyani
Bintan
Dugaan Penjualan Miras di Bintan Viral di Medsos, Kasatpol PP dan Kapolsek Janji Tindak Tegas |
![]() |
---|
Putaran Gasing di Senja Kijang, Permainan Warisan yang Tak Usang di Sei Enam Bintan |
![]() |
---|
Pengakuan Sopir Kijang Usai Tabrak Sepeda Motor di KM 4 Tanjungpinang Viral di Medsos |
![]() |
---|
Pelajar SMA dapat Pengetahuan dari Satlantas Polres Bintan, Dilarang Motong Kiri jadi Ilmu Baru |
![]() |
---|
Damkar Bintang Tangkap Ular Piton Sepanjang Tiga Meter, Warga Sering Mengeluh Selama Ini Ayam Hilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.