KEPRI TERKINI
Pendaftaran Akpol di Polda Kepri Terakhir 21 April, Berikut Syaratnya
Segala syarat dan ketentuan telah diatur dengan jelas untuk memastikan integritas dan profesionalisme dalam proses penerimaan calon anggota Polri.
TRIBUNBATAM.id, BATAM – Tidak dipungut biaya, pendaftaran dilaksanakan secara Online. Berikut syarat dan ketentuan penerimaan Akpol 2024 untuk Polda Kepri.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan penerimaan Akpol 2024 di Wilayah Polda Kepri terbuka untuk umum
"Ini kesempatan bagi seluruh putra putri masyarakat Kepri yang berminat menjadi Taruna maupun Taruni Akademi kepolisian (Akpol) tahun anggaran 2024. Pendaftaran Online dan verifikasi sudah mulai dibuka sejak tanggal 25 Maret dan berakhir hingga 21 April 2024," kata Pandra.
Pandra menjelaskan proses penerimaan menerapkan prinsip seleksi yang bersih, transparan, akuntabel, humanis, serta clear and clean.
Penerimaan calon anggota Polri tanpa dipungut biaya apapun, serta bebas dari praktik KKN dan konspirasi.
Segala syarat dan ketentuan telah diatur dengan jelas untuk memastikan integritas dan profesionalisme dalam proses penerimaan calon anggota Polri.
Baca juga: Lonjakan Arus Mudik Jelang Lebaran ke Lingga Hari Ini, Dua Kapal dari Batam Dikerahkan
Untuk pemuda pemudi Provinsi Kepri bisa memanfaatkan kesempatan tersebut bagi yang berminat sebagai abdi negara.
Penerimaan Polri tahun 2024 khusus Taruna Taruni Akpol Anggaran 2024 ini, berikut syarat yang harus dipenuhi;
A. Ijazah
• SMA/MA Jurusan IPA/IPS
• Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada Ponpes
• Pendidikan Dniyah Formal
B. Tinggi Badan Minimal
• Pria: 165 cm
• Wanita: 163 cm
C. Usia (Saat Buka Pendidikan)
• Minimal 16 Tahun
• Maksimal 21 Tahun
D. Persyaratan umum:
a. warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
e. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
f. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);
g. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
E. Persyaratan khusus:
a. pria/wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, dan belum pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
b. berijazah serendah-rendahnya SMA/MA/Sederajat (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C). Untuk lulusan SMA/MA jurusan IPA/IPS yang dibuktikan dengan ijazah dari Kemendikbudristek dan lulusan PDF/SPM yang dibuktikan dengan ijazah dari Kemenag dengan ketentuan sebagai berikut:
1) nilai kelulusan rata-rata:
a) lulusan tahun 2019 dengan nilai rata-rata UN minimal 70;
b) lulusan tahun 2020 - 2021 dengan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B bagi yang menggunakan alphabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59);
c) lulusan tahun 2022 - 2023 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 75,00 atau B;
d) lulusan tahun 2024 akan ditentukan kemudian.
| Melihat Langsung Derita Korban Kapal Federal II, Wagub Nyanyang Janji Perjuangkan Hak Mereka |
|
|---|
| Rakerda PERPINA Kepri Tegaskan Peran Perempuan Sebagai Motor Pembangunan Daerah |
|
|---|
| Parade Budaya hingga Penanaman Mangrove, Ini Rangkaian ADUJAK GenRe 2025 di Kepulauan Riau |
|
|---|
| Gubernur Kepri Ansar Ahmad Komentari Terkait Isu Jadi Menteri Era Prabowo Subianto |
|
|---|
| Kepri Tourism In Surabaya 2025 Jadi Panggung Strategis Promosi Wisata Kepulauan Riau |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.