Pilpres 2024

Adu Pernyataan Kubu 01 Vs 02 saat Sidang MK, Hotman Paris Terbahak Dengar Keterangan Kubu AMIN

Hotman Paris Hutapea terbahak mendengar keterangan dari ahli dan saksi kubu Anies-Muhaimin.

Editor: Khistian Tauqid
Instagram/hotmanparisofficial
Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran. 

TRIBUNBATAM.id - Pengacara kondang yang masuk dalam tim kuasa hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea terbahak mendengar keterangan dari ahli dan saksi kubu pasangan nomor urut 1, Anies-Muhaimin.

Tepatnya ketika kubu pasangan calon Anies- Muhaimin berhadapan dengan kubu Prabowo- Gibran di sidang sengketa Pilpres 2024 pada Senin (1/4/2024).

Agenda dalam sidang sengketa Pilpres 2024 kali ini adalah mendengarkan keterangan dari ahli dan saksi dari kubu Anies-Muhaimin.

Baca juga: Gugatan Pilpres ke MK, Mungkinkah Pemilu Ulang? Ini Kata Tim Anies Muhaimin

Uniknya kedua kubu sempat memberikan pernyataan yang hampir serupa pada wartawan setelah sidang diskors sementara.

Kedua kubu mengaku bahagia hingga tertawa di ruang sidang, berikut pernyataannya:

Tim Hukum Anies-Muhaimin

Pengacara Anies-Muhaimin, Refly Harun mengaku bahagia setelah sidang tersebut berlangsung setengah jalan.

Pasalnya, pihak Anies-Muhaimin merasa bahwa bukti kecurangan Pilpres 2024 semakin menguat.

"Kami hari ini sangat bahagia, sangat senang karena paling tidak bukti bahwa pemilu ini curang itu makin terlihat, makin kentara," ujar Refly Harun.

Selain itu, Refly Harun menyebut kecurangan dari kubu Prabowo-Gibran semakin terbuka jelas.

"Kecurangan bermacam-macam mulai dari pencalonan Gibran, mulai dari soal bansos, soal IT, dsb."

Ia lalu menyinggung soal Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza yang bertanya pertanyaan sangat sederhana.

"Sesungguhnya tidak ada bantahan yang signifikan bahkan tadi Prof Yusril menyakan sesuatu yang saya sampai surprice kok Yusril bisa tanya begitu, gimana kalau dilanjutkan masa jabatannya, bagaimana dengan Anies dan bagaimana dengan Ganjar, sederhana sekali pertanyaannya, seandainya Anies dan Ganjar masih jadi kepala daerah dan mau mencalonkan ya tinggal mundur."

Pengacara tim hukum Prabowo-Gibran yang hadir di sidang perdana MK.
Pengacara tim hukum Prabowo-Gibran yang hadir di sidang perdana MK. (YouTube/Kompas TV)

Baca juga: Terungkap Penyebab 10 Saksi Timnas AMIN Mundur dari Sidang PHPU MK, Kades hingga Kiai Ikut Hengkang

Tim Hukum Prabowo - Gibran

Sementara itu, pengacara Prabowo-Gibran, Hotman Paris mengaku tertawa mendengar pernyataan ahli dan saksi.

"Pertama mereka selalu mendalilkan peraturan KPU mengenai 40 tahun belum dirubah saat pendaftaran Gibran," kata Hotman Paris.

"Mereka lupa ada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 yang mengatakan boleh asal pernah kepala daerah. dan di pasal 47 UU MK disebutkan putusan MK berlaku sejak diucapkan, jadi enggak perlu menunggu dirubah peraturan KPU."

Sementara pernyataan kedua soal Jokowi yang dianggap melanggar Undang-Undang korupsi.

Menurut Hotman Paris seharusnya hal itu bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.

"Yang paling lucu bikin ketawa tadi ahli mengatakan bahwa Jokowi melanggar UU korupsi bansos, melanggar APBN," kata Hotman Paris.

"Bagaimana mungkin MK memutus permohonan mereka dengan mengatakan Jokowi melanggar UU tindak pidana korupsi sedangkan Jokowi dan menterinya bukan pihak dalam perkara ini dan MK tak punya kapasitas menentukan korupsi atau tidak, makanya saya bilang tadi saya ketawa," tuturnya.

(TribunBatam.id)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul "Pernyataan Kubu 01 Vs 02 setelah Jeda Sidang MK Hari Ini, Sangat Senang hingga Tertawa"

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved