BATAM TERKINI
WNA Singapura Jadi Korban Pencopetan di Kawasan Pasar Jodoh, Pelaku Berhasil Diringkus
SS berhasil diringkus Satreskrim Polresta Barelang kurang dari 2 jam usai berhasil membawa kabur dompet milik JML (korban) pada (31/3) sekira pukul 01
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pria di Batam berinisial SS (39) dibekuk Satreskrim Polresta Barelang, setelah melakukan pencurian sebuah dompet milik Warga Negara Asing (WNA) Singapura di depan Pasar Ramayana, Jodoh, Kota Batam.
SS berhasil diringkus Satreskrim Polresta Barelang kurang dari 2 jam usai berhasil membawa kabur dompet milik JML (korban) pada (31/3) sekira pukul 01:00 WIB dini hari.
"Benar, opsnal jatanras Satreskrim Polresta Barelang meringkus 1 orang laki-laki pelaku pencurian atau copet terhadap WNA Singapura," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto Senin (1/4/2024).
Ramadhanto mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (29/3) malam sekira pukul 20:30 WIB, saat itu JML tengah berjalan ke daerah pasar.
Baca juga: Ditreskrimum Polda Kepri Tangkap Pelaku Pengiriman PMI Non Prosedural
Alih-alih melihat barang yang akan ia beli, ia malah didorong oleh seorang pria, dan ternyata dompetnya diambil.
"Saat itu JML sedang berjalan jalan ke daerah depan pasar Ramayana Jodoh Kota Batam, kemudian korban di dorong oleh pelaku SS dan pada saat korban di dorong oleh pelaku dompet milik korban di ambil oleh pelaku," kata Kompol Dwi Ramadhanto.
Ia melanjutkan, usai korban mengalami kejadian tersebut, JML baru sadar bahwa dompet miliknya telah hilang. Saat dicari tak ketemu, ia kemudian membuat laporan polisi.
Sebab dompet yang ia bawa berisi barang-barang penting miliknya yakni credit card Bank DSB, credit card Citibank, credit card Maybank Driving Licence, uang senilai Rp 1 juta, dan uang 200 SGD.
Adanya penggunaan penarikan kartu kredit diluar kehendak korban membuat kecurigaan terhadap pencurian menguat.
Baca juga: 10 PNS Polda Kepri Naik Pangkat dan Diberikan Penghargaan Dalam Prestasi kerja
"Berdasarkan laporan korban diketahui pelaku sudah menggunakan credit card milik korban dikarenakan pelapor mendapat laporan dari pihak May Bank Singapura bahwa terjadi transaksi senilai Rp 2.2 juta, kemudian setelah diselidiki, pelaku berada di warung yang terletak di daerah kawasan Jodoh," imbuhnya.
Kemudian, pelaku SS diamankan bersama dengan barang bukti dompet biru milik JML, dan ia mengakui perbuatannya.
"Setelah dilakukan interogasi, ia mengakuinya. Ia juga melakukan pencurian bersama dengan rekannya yakni AL (DPO)," kata Dwi.
Ramadhanto menjelaskan berdasarkan keterangan SS, bahwa ia dan rekannya bekerjasama bagi tugas dan bagi hasil atas tindakan pencurian yang dilakukan.
"Pelaku AL yang mengajak pelaku SS. Kemudian pelaku SS ini sengaja berpapasan dengan korban yang kemudian menghalangi gerak atau langkah korban, lalu pelaku AL dengan arah yang berlawanan memasukkan tangannya kedalam saku korban dan mengambil barang berharga korban berupa 1 buah dompet," terang Kasat Reskrim Polresta Barelang.
Kemudian, tak butuh waktu lama hanya berlangsung 1 menit keduanya berhasil mendapatkan dompet korban dan langsung transaksi menggunakan kartu korban.
Polda Kepri Bongkar Sindikat Narkoba, Amankan 116,75 Gram Sabu dan 880 Butir Ekstasi |
![]() |
---|
Suami Istri Tewas di Kamar Kos Kota Batam, Terungkap Pekerjaan Mereka Selama Ini |
![]() |
---|
Polisi di Batam Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Korban Alami Sakit |
![]() |
---|
Mahasiswi Ungkap Beratnya Jadi Guru di Pulau, Ini Respons Wali Kota Batam |
![]() |
---|
Amsakar Jawab Tuntutan Mahasiswa, Ajak Sosialisasi Kesadaran Warga soal Sampah dan Banjir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.