BATAM TERKINI

WNA Singapura Jadi Korban Pencopetan di Kawasan Pasar Jodoh, Pelaku Berhasil Diringkus

SS berhasil diringkus Satreskrim Polresta Barelang kurang dari 2 jam usai berhasil membawa kabur dompet milik JML (korban) pada (31/3) sekira pukul 01

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Istimewa
Pelaku SS saat diamankan Satreskrim Polresta Barelang (Dok. Humas Polresta Barelang) 

"Dari transaksi tersebut kemudian mereka bagi hasil, SS Mendapatkan uang senilai Rp. 700 ribu, dan pelaku AL mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.5 juta," terangnya.

Atas perbuatan keduanya, korban mengalami kerugian dengan total Rp 5.2 juta.

Sementara, AL saat ini masih dalam pengejaran, dan SS dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan dan terancam pidana penjara paling lama 7 tahun. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved