BATAM TERKINI

Dua Warga Kundur Karimun Nekat Bawa Sabu Sabu via Batam, Dijanjikan Rp 10 Juta

Dua warga Kundur Karimun ditangkap karena terbukti membawa narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (2/4/2024) malam.

TribunBatam.id/Istimewa
NARKOBA DI BATAM - Calon penumpang asal Kundur, Karimun, Ismiadi (29) terbukti membawa narkoba di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Selasa (2/4). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Petugas Bandara Internasional Hang Nadim Batam menangkap dua pria asal Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Otoritas keamanan setempat menangkap dua pria bernama Indra (30) dan Ismiadi (29) ini karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Mereka rencananya hendak berangkat dari Batam menuju Jakarta dengan tujuan akhir Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (2/4) malam.

"Iya, ada dua calon penumpang yang diamankan. Keduanya laki-laki," ungkap Kapolsek Bandara Batam, Iptu Davinsi saat ditemu di bandara, Rabu (3/4/2024).

Hasil penyidikan sementara, kedua orang itu merupakan kurir yang diimingi imbalan untuk mengantar barang haram tersebut sampai Lombok.

Ismiadi dan Indra dijanjikan imbalan sebesar 10 juta setiap orang, apabila barang tersebut sampai di tempat tujuan.

Keduanya mengaku baru pertama kali membawa barang haram tersebut.

Kejadian itu bermula pada kecurigaan petugas bandara.

Tepatnya saat kedua penumpang akan memasuki alat pemeriksa badan di bandara.

Saat pemeriksaan oleh Aviation Security (Avsec), mereka mencurigai benda di bagian depan Indra.

Melihat permaslahan itu, Avsec lantas melakukan pemeriksaan secara khusus.

Baca juga: Bandara Hang Nadim Siap Sambut Arus Mudik Lebaran 2024, PT BIB Sediakan Posko Terpadu

Penangkapan calon penumpang asal Kundur Karimun bawa narkoba
Calon penumpang asal Kundur Karimun, Indra (30) terbukti membawa narkoba jenis sabu-sabu di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Selasa (2/4).

Alhasil, ditemukan bungkusan warna hitam 5 bungkus di tubuh Indra.

Tak berhenti disitu, lantaran kedua penumpang merupakan rekanan, petugas kembali memeriksa Ismiadi dan mendapati 4 bungkus paketan warna hitam Narkoba jenis Sabu.

"Sekira pukul 19.45 WIB kedua penumpang itu pun dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Batu Ampar bersama barang bukti," ujarnya.

Adapun total barang bukti yang diamankan sebanyak 9 bungkus paketan warna hitam yg diduga Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 322,31 gram.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved