BINTAN TERKINI

Kejari Bintan Terima Uang Pengganti Rp 67 Juta dari Terpidana Korupsi Yunus bin Sahar

Terpidana korupsi di Bintan Yusuf bin Sahar lewat keluarganya kembalikan uang pengganti sebesar Rp 67 juta ke Kejari Bintan. Itu sesuai putusan MA

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Istimewa
TERIMA UANG PENGGANTI - Kajari Bintan I Wayan Eka, Kasi Pidsus Fajrian Yustiardi setelah menerima pengembalian uang pengganti dari keluarga terpidana korupsi di Bintan, Yusuf bin Sahar di kantor Kejari Bintan, Kamis (4/4/2024) 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Terpidana korupsi di Bintan, Yunus bin Sahar mengembalikan uang pengganti (UP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

Uang sebesar Rp 67.326.600 itu diserahkan keluarga Yunus bin Sahar ke Kantor Kejari Bintan, Kamis (4/4/2024).

Uang pengganti ini diberikan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 929 K/Pid.Sus/2024 tanggal 7 Maret 2024.

Putusan itu telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrach) dan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRINT-250/L.10.15/ Fu.1/03/2024 Tanggal 22 Maret 2024.

Baca juga: Lima Napi Korupsi di Karimun Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah

“Kemarin kami terima uang pengganti dari terpidana Yunus sebesar Rp 67.326.600," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi, Jumat (5/4/2024).

Ia mengatakan, berdasarkan putusan tersebut total kerugian negara sebesar Rp 650 juta dan uang pengganti sebesar Rp 67.326.600. Jumlah tersebut sudah terpenuhi dan akan disetorkan ke kas negara.

“Semua kerugian telah disita oleh penuntut umum sebesar Rp 576.555.400. Sementara uang denda masing-masing terpidana belum dibayarkan sebesar Rp 50 juta,” katanya.

Diketahui, Yunus dan Husaini sebelumnya divonis majelis hakim masing-masing 18 bulan penjara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Kepri, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Korupsi di Bintan - Jaksa Tuntut eks Kades Berakit Nazar Talibek 1,8 Tahun Penjara

Keduanya yang berstatus terdakwa kala itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) UPK Lestari Bintan di Kecamatan Teluk Bintan.

Mereka melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Yunus dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 67 juta, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved