MUDIK 2024

Tips Mudik dengan Kendaraan Pribadi dari Ditlantas Polda Kepri agar Sampai di Tujuan

Ditlantas Polda Kepri bagikan tips mudik Lebaran dengan kendaraan pribadi agar selamat sampai tempat tujuan. Berikut hal yang perlu diperhatikan

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi mudik. Ditlantas Polda Kepri bagikan tips mudik Lebaran tetap nyaman dan aman pakai kendaraan pribadi selamat sampai tujuan 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Mudik atau pulang kampung sudah menjadi tradisi yang berkembang di masyarakat Indonesia setiap tahunnya pada saat berakhirnya bulan Ramadan.

Ada beberapa pilihan kendaraan yang dipakai untuk pulang kampung, baik menggunakan kendaraan roda 2, roda 4, maupun transportasi umum yang telah disediakan.

Sepeda motor dipilih karena kapasitasnya yang layak untuk dibawa sendiri dan berdua, serta perjalanan yang tak begitu jauh.

Sedangkan untuk roda 4 cenderung dipakai bagi mereka yang memiliki anggota keluarga lebih dari 2 dan menjangkau jarak yang jauh.

Baca juga: Syarat dan Cara Bawa Hewan Peliharaan Mudik Menggunakan Kereta Api dan Pesawat, Segini Biayanya

Untuk transportasi umum, tentu saja pilihan yang cocok bagi mereka yang memiliki tujuan yang jauh dan hanya bisa ditangkap dengan transportasi tersebut, seperti kapal, pesawat terbang, kereta, dan bus.

Bagi masyarakat Batam maupun Kepulauan Riau (Kepri), belum lengkap rasanya lebaran tak berkumpul dengan keluarga. Apalagi akses di Batam sekarang semakin mudah untuk perjalanan mudik lebaran ke beberapa Kota Kabupaten baik di Kepri maupun luar Kepri.

Nah, berikut ini Ditlantas Polda Kepri membagikan tips aman melakukan perjalanan mudik :

1. Periksa Kondisi Kendaraan

Bagi yang menggunakan kendaraan pribadi, sebelum perjalanan mudik pastikan motor maupun mobil yang hendak dikendalikan dalam kondisi baik sebelum berangkat.

Periksa ban, rem, lampu, klakson dan bagian penting lainnya agar bekerja maksimal saat digunakan.

Kemudian secara teratur cek tekanan ban secara berkala.

2. Cek kesehatan

Sebelum bepergian pastikan pengendara sudah cukup jam tidurnya, agar kondisi prima saat mengendarai.

3. Pengemudi mobil wajib gunakan sabuk pengaman

Demi keamanan dan kenyamanan, para pengemudi mobil jangan sampai lupa untuk menggunakan sabuk pengaman.

Selain melindungi juga sebagai ketentuan syarat mengendarai mobil.

4. Pengendara Motor dan boncengan wajib menggunakan helm

Pakaian kelengkapan keselamatan sesuai standar berkendara, mulai menggunakan helm standar nasional Indonesia, jaket pelindung, celana panjang, sarung tangan, hingga sepatu yang nyaman hingga menutup mata kaki.

Perlengkapan lain seperti jas hujan, master, kacamata juga bisa menjadi pelindung tambahan.

5. Tidak membawa barang melebihi kapasitas kendaraan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved