BATAM TERKINI

Warga Mulai Pertanyakan Kejelasan Stiker Parkir Berlangganan, Kadishub Berikan Pernyataan

Masalah tarif parkir di Batam kini mulai dipertanyakan, Warga mulai mempertanyakan stiker parkir berlangganan di Batam.

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
tribunbatam.id/Febriyuanda
PELABUHAN - Potret kondisi parkiran di Pelabuhan Jagoh, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri. Dishub Lingga berlakukan penyesuaian tarif masuk pelabuhan 

Stiker parkir gratis, hanya berlaku di 591 titik parkir yang ditetapkan pemerintah kota. Di luar dari itu, misalnya pusat perbelanjaan, mall tidak berlaku alias kebijakan pihak ketiga.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan stiker berlangganan alias stiker parkir gratis, stiker tersedia awal Februari.

Adapun untuk syarat mengurusnya, pemilik kendaraan cukup mendatangi kantor Dishub dengan membawa STNK kendaraan. 

Baca juga: KPU Tanjungpinang Buka Pendaftaran Pemantau Pilkada, Rekrut PPS dan PPK Bulan Depan

Setelah STNK diserahkan, petugas Dishub akan langsung memprosesnya melakukan penyesuaian stiker yang dibubuhi barcode.

Adapun besaran biayanya, untuk stiker parkir kendaraan roda dua, Rp. 250.000. Sedangkan roda 4 Rp. 600.000. Beda hal untuk kendaraan truk atau roda enam keatas biayanya sebesar Rp. 750.000. (TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved