PILKADA BINTAN 2024

KPU Bintan Segera Buka Pendaftaran Anggota PPK dan PPS, Minta Warga Bintan Ikut Bergabung

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bintan, Helianto, mengatakan, saat ini telah memasuki tahapan dan jadwa

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Ronnye Lodo Laleng
PILKADA BINTAN - KPU Bintan sosialisasi tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bintan segera dimulai. 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bintan segera dimulai.

Segala bentuk persiapan sudah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bintan, Helianto, mengatakan, saat ini telah memasuki tahapan dan jadwal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan.

"Tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) itu sesuai PKPU nomor 2 tahun 2024," sebut Helianto saat sosialisasi tahapan pilkada, di Hotel Awandari Resort Bintan, Senin (22/4/2024). 

Dikatakannya, penyelenggaran Pilkada Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri di wilayah Kabupaten Bintan, dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. 

Baca juga: Jefridin Buka Seleksi Anggota Paskibraka Tahun 2024, Ini Sejumlah Tes yang Akan di Ikuti

"Kami KPU perlu dukungan pemerintah dan semua unsur masyarakat untuk membantu proses pelaksanaan pilkada tingkat daerah," kata dia.

Dalam waktu dekat KPU Bintan akan membuka pendaftaran untuk menjadi anggota badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), serta Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). 

Adapun syarat untuk menjadi anggota badan adhoc itu di antaranya, minimal pendidikan SMA. 

Lalu, calon itu meruapakan warga Bintan dibuktikan dengan foto copy, surat pernyataan, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, dan kriteria lainnya. 

"Syarat pendaftaran lebih lengkap bisa dilihat di website KPU Kabupaten Bintan," kata dia.

Helianto menambahkan, tahap pertama perekrutan adhoc pilkada adalah PPK dan PPS.

Adapun pengumuman pendaftaran PPK pada tanggal 23 April 2024 hingga 27 April 2024, penerimaan berkas pendaftaran pada tanggal 23 April 2024 hingga tanggal 29 April 2024. 

Selanjuynya, tahapan pembentukan PPS yakni, pendaftaran tanggal 2 Mei 2024 hingga tanggal 8 April 2024. 

"Menyusul pembentukan KPPS dan Pantarlih. Kami meminta kepada warga untuk berpartisipasi mendaftar menjadi anggota adhoc," katanya.

Sementara itu Ketua KPU Bintan Haris Daulay mengatakan saat ini pihak mulai mempersiapkan pembentukan adhoc.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved