PEMILU 2024
Besok, Prabowo Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih Oleh KPU
KPU menjadwalkan agenda penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wapres RI terpilih pada Rabu (24/4) pukul 10.00 WIB
TRIBUNBATAM.id - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih, Rabu (24/4/2024) besok.
Penetapan keduanya ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu 01 dan 03, Senin (22/4/2024) lalu.
Pada sidang itu, MK menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies maupun Ganjar.
Majelis hakim menyebut, eksepsi Anies-Muhaimin berkenaan dengan pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Baca juga: Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Bisa Berdampak ke Peta Politik Daerah
Selain itu, menyatakan permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruangan sidang MK.
Dalam putusan yang diambil, terdapat tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat.
Suhartoyo menyampaikan, tiga hakim tersebut yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang hakim konstitusi, yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Enny Nurbainingsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat," katanya.
Senada dengan putusan untuk pemohon I Anies-Muhaimin, hakim MK juga menolak gugatan kubu pemohon II, Ganjar-Mahfud.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Baca juga: PDIP Ogah Menyerah setelah Gugatan Ganjar-Mahfud Ditolak MK, Kini Gantian Ajukan Gugatan ke PTUN
MK menilai, dalil gugatan kubu Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum.
"Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum," tuturnya.
Adapun salah satu yang dipertimbangkan MK menolak gugatan Ganjar-Mahfud terkait permintaan didiskualifikasinya capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Selain itu, MK juga menganggap KPU telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 90 tekrait perubahan syarat batas usia capres-cawapres.
Prabowo Subianto
Gibran Rakabuming
Penetapan Presiden Terpilih
KPU
Mahkamah Konstitusi
sengketa Pilpres 2024
Perselisihan hasil pemilihan umum
Pemenang Pilpres 2024
Daftar Anggota DPRD Kepulauan Riau Peiode 2024-2029 |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kepri Terpilih Hasil Pemilu 2024 Akan Dilantik 9 September Ini |
![]() |
---|
20 Anggota DPRD Natuna Terpilih Akan Dilantik 2 September 2024 |
![]() |
---|
KPU Sebut Semua Anggota DPRD Natuna Terpilih sudah Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Baru Tujuh Anggota Dewan Terpilih Serahkan Tanda Terima LHKPN ke KPU Natuna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.