PEMILU 2024

Besok, Prabowo Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih Oleh KPU

KPU menjadwalkan agenda penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wapres RI terpilih pada Rabu (24/4) pukul 10.00 WIB

Editor: Dewi Haryati
KPU
Pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam debat cawapres, Jumat (22/12/2023). KPU akan menetapkan Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih, Rabu (24/4/2024) besok pukul 10.00 WIB 

TRIBUNBATAM.id - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih, Rabu (24/4/2024) besok.

Penetapan keduanya ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu 01 dan 03, Senin (22/4/2024) lalu.

Pada sidang itu, MK menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies maupun Ganjar.

Majelis hakim menyebut, eksepsi Anies-Muhaimin berkenaan dengan pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.

Baca juga: Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Bisa Berdampak ke Peta Politik Daerah

Selain itu, menyatakan permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruangan sidang MK.

Dalam putusan yang diambil, terdapat tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat.

Suhartoyo menyampaikan, tiga hakim tersebut yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang hakim konstitusi, yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Enny Nurbainingsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat," katanya.

Senada dengan putusan untuk pemohon I Anies-Muhaimin, hakim MK juga menolak gugatan kubu pemohon II, Ganjar-Mahfud.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Baca juga: PDIP Ogah Menyerah setelah Gugatan Ganjar-Mahfud Ditolak MK, Kini Gantian Ajukan Gugatan ke PTUN

MK menilai, dalil gugatan kubu Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum.

"Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum," tuturnya.

Adapun salah satu yang dipertimbangkan MK menolak gugatan Ganjar-Mahfud terkait permintaan didiskualifikasinya capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

Selain itu, MK juga menganggap KPU telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 90 tekrait perubahan syarat batas usia capres-cawapres.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved