PILKADA KEPRI 2024
Pilkada Kepri 2024 - Sikap Kapolda Irjen Yan Fitri Halimansyah Ditanya Ikut Pilgub Kepri 2024
Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri Halimansyah merespons pertanyaan warga akan dukungan dirinya untuk maju Pilkada Kepri 2024 atau Pilgub Kepri 2024.
TRIBUNBATAM.id, KEPRI - Nama sejumlah figur mulai bermunculan menuju Pilkada Kepri 2024 atau yang disebut juga sebagai Pilgub Kepri 2024.
Selain petahana Gubernur Kepri, Ansar Ahmad yang menyatakan kembali ikut Pilkada Kepri 2024, terdapat Kepala Badan Pengusahaan (BP) sekaligus Walikota Batam, Muhammad Rudi yang siap maju Pilgub Kepri 2024.
Selain dua nama di atas, nama Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri Halimansyah disebut-sebut bakal maju pada Pilkada Kepri 2024.
Sejumlah spanduk dukungan agar Jenderal Polisi Bintang Dua kelahiran Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau ikut Pilkada Kepri 2024 banyak ditemukan di sejumlah lokasi di Kota Batam.
"Bang Yan Saudare Kite...!! For Kepri 1," demikian tulisan pada spanduk yang banyak terpasang di Kota Batam, Kepri.
Lantas, bagaimana Yan Fitri Halimansyah menanggapi hal ini?
Lulusan Akademi Kepolisian Tahun 1989 itu merespons banyaknya dukungan yang memintanya maju Pilkada Kepri 2024.
Jurnalis TribunBatam.id, Bereslumbantobing melaporkan, jika sikap itu ia sampaikan saat nonton bareng (nobar) Timnas Indonesia vs Korea Selatan (Korsel) di Sport Hall SP Plaza, Kecamatan Sagulung, Jumat (26/4).
Saat pembagian doorprize, sejumlah pertanyaan disampaikan kepada pengunjung kepada Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah.
Termasuk soal banyaknya dukungan masyarakat agar ia maju pada Pilkada Kepri 2024.
Namun sayang, sejumlah pertanyaan itu belum dapat dijawab pria kelahiran 9 Januari 1967 tersebut.
Menurut suami Retno Dwi itu, belum waktunya ia mengomentari kontestasi politik saat ini.
Baca juga: Profil Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, Saingan Ansar Ahmad di Pilkada Kepri 2024

Merujuk Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur jelas anggota TNI-Polri yang masih aktif, serta mencalonkan diri di Pilkada harus mundur sejak ditetapkan sebagai calon.
Pengaturan ini bisa dilihat di pasal 7 ayat (2) huruf t.
Melansir laman DPR RI, pengaturan dalam UU Pilkada tersebut sejalan dengan pengaturan yang diatur dalam UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI.
Daftar Kepala Daerah Kepulauan Riau Ikut Retret di Magelang, Lis Darmansyah Manut Instruksi PDIP |
![]() |
---|
Rekam Jejak Raja Ariza Wakil Wali Kota Tanjungpinang Dilantik 20 Februari 2025, Intip Janji-janjinya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Lis Darmansyah Wali Kota Tanjungpinang Dilantik 20 Februari 2025, Ini Visi Misinya |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah Terpilih se-Kepulauan Riau Dilantik 20 Februari 2025, 3 Daerah Dapat Putusan MK |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah di Kepulauan Riau Sudah Dapat Putusan MK, Laporan Batam dan Bintan Tidak Jelas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.