BATAM TERKINI

Modus Baru Penyelundupan Sabu dari Luar Negeri, Dikemas Dalam Bentuk Cairan

Direktur Reserse Narkotika (Dirresnarkotika) Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander menjelaskan sejak dirinya bertugas di bidang penindakan

|
Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Istimewa
EKSPOSE SABU - Kapolda Kepri ekspos pengungkapan kasus sabu kristal seberat 29,75 kilogram dan sabu cair sebanyak 13,20 liter, Senin (29/4/2024) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktorat Reserse  Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Kepri ungkap modus baru Penyelundupan narkotika dari luar negeri ke Indonesia melalui Batam. Narkotika yang diselundupkan dikemas dalam bentuk cairan dan dimasukkan ke dalam botol minuman.

Direktur Reserse Narkotika (Dirresnarkotika) Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander menjelaskan sejak dirinya bertugas di bidang penindakan peredaran Narkotika, dirinya baru kali ini menemukan modus baru tersebut.

"Ini baru pertama, selama ini belum pernah terungkap narkotika dikemas dalam bentuk cairan," kata Dony.

Dia mengatakan dari hasil pemeriksaan di laboratorium, narkotika jenis cairan tersebut sudah bisa langsung digunakan.

Namun jika di lakukan pengolahan lagi, maka dalam satu liter cairan narkotika tersebut bisa menghasilkan seberat 2,5 kilogram sabu kristal.

"Sabu dalam bentuk cairan ini lebih banyak hasilnya jika diolah kembali," kata Dony.

Baca juga: BREAKING NEWS - Polda Kepri Ungkap Kasus 29,75 Kilogram Sabu, 13,20 liter Sabu Cair

Dia juga mengatakan dari hasil pengungkapan kasus sabu dalam bentuk cairan tersebut dimana nantinya cairan yang diselundupkan akan diolah kembali.

"Untuk sabu jenis cairan ini, akan diselundupkan ke luar Kepri, jadi Kepri ini hanya lintasan saja,'' kata Dony.

Dony mengatakan sabu cair tersebut dikemas dalam botol minuman, untuk mengelabui petugas dan sangat sulit untuk dideteksi jika tidak menggunakan alat.

Di tempat yang sama Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah mengatakan sabu bentuk cairan diduga sudah sering lolos dari Kepri ke daerah daerah lain di Indonesia.

"Ini kemasannya botol minuman, jika kita lihat sekilas siapapun tidak akan curiga atas barang tersebut," kata Yan Fitri.

Dia juga mengatakan pelaku berani membawa barang tersebut karena besar kemungkinan sudah pernah lolos, sehingga pelaku berani membawa dalam jumlah banyak.

Baca juga: JPU Tuntut Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Bintan 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M

"Harapan kita kepada pihak terkait khusunya petugas Bea Cukai dan juga petugas Bandara agar memaksimalkan pengecekan di pintu keberangkatan dan juga kedatangan untuk meminimalisir lolosnya barang haram tersebut dari Kepri," kata Yan Fitri.

Seperti diberitakan sebelumnya Peredaran narkotika di Kita Batam seakan tidak ada hentinya, bahkan semakin sering ditangkap semakin banyak barang haram tersenut masuk ke Wilayah Kepri melalui Pelabuhan Rakyat yang ada di Batam.

Terbaru Polda Kepri melalui Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) menggalakan penyelundupan narkotika jenis Sabu seberat 29,75 kilogram Sabu kristal dan 13,20 liter Sabu Cair.

Pengungkapan kali ini merupakan pengungkapan modus baru yang belum pernah diungkap kepolisian di Kepri.

Saat ekspos pengungkapan kasus penyelundupan narkotika, Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah mengatakan Ditresnarkoba Kepri berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis Sabu di pelabuhan Tanjungriau Sekupang pada Minggu (14/4/2024) sekitar pukul 04.00WIB.

Yan Fitri mengungkapkan barang bukti dibawa dari negeri seberang hendak diselundupkan ke luar Batam, bersama barang bukti satu orang diamankan yakni Muliadi Abdi alias Imul bin Masrial Safri.

Dia mengungkapkan barang bukti yang diamankan berupa 28 bungkus teh china merk Guanyingwang warna hijau dan enam bungkus teh china merk Guanyingwang warna emas.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 13,20 liter cairan Sabu yang dikemas ke dalam botol O plus. Barang haram tersebut di kemas ke dalam tas ransel dan juga koper

Dari Hasil pemeriksaan sementara barang haram tersebut didapatkan dengan cara transfer di tengah laut di perbatasan laut Indonesia dan Malaysia.

"Saat ini Ditresnarkoba masih melakukan pengembangan kasus tersebut," katanya.

Dia juga menjelaskan dalam pengungkapan kasus tersebut Polda Kepri bekerjasama dengan penegak hukum lainnya di Kepri.

"Kasus ini masih dikembangkan, jadi kita belum bisa ungkap seluruhnya mengenai pengungkapan kasus tersebut," kata Yan Fitri.

Dia juga mengatakan untuk barang bukti tersebut akan dilakukan pemusnahan dan sebagian disisakan sebagai barang bukti nantinya di persidangan.

Sementara tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved