KEUANGAN

Peserta BPJS Kesehatan, Begini Cara Mengajukan Surat Rujukan Online untuk Berobat Lanjutan

Sistem rujukan online bertujuan untuk memudahkan dan memberi kepastian peserta BPJS dalam memperoleh pelayanan di rumah sakit.

FOTO/ist
SURAT RUJUKAN - Surat rujukan dibutuhkan peserta BPJS Kesehatan yang ingin melakukan pengobatan tingkat lanjutan. 

TRIBUNBATAM.id - Surat rujukan dokter harus dimiliki oleh pasien yang merupakan peserta BPJS Kesehatan bila ingin melakukan perawatan kesehatan lanjutan.

Surat rujukan diajukan ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau dokter pribadi di mana ia terdaftar.

Nantinya jika sudah mendapatkan surat rujukan, pasien dapat berobat ke rumah sakit menuju poli rawat jalan sesuai kondisi medis yang dialami.

Biasanya pasien mengurus secara langsung surat rujukan, namun ada cara yang lebih mudah yaitu meminta rujukan di faskes pertama dengan cara online.

Surat rujukan akan diberikan kepada pasien apabila dokter pada faskes I dengan syarat membawa sejumlah dokumen seperti Kartu Keluarga, KTP dan Kartu BPJS.

Baca juga: Prosedur dan Cara Berobat dengan Kartu BPJS Kesehatan mulai Penyakit Umum, Berat, dan IGD 

Baca juga: Panduan Bayar Iuran BPJS Kesehatan melalui Aplikasi myBCA Tanpa Ribet

Alur pengobatan dilakukan dari faskes pertama, jika tidak tertangani atau membutuhkan layanan lanjutan baru dilakukan ke rumah sakit.

Cara mendapat surat rujukan BPJS Online

Dikutip dari lama BPJS Kesehatan, surat rujukan ini bisa didapatkan pasien melalui aplikasi rujukan online BPJS bernama Primary Care BPJS Kesehatan atau di laman pcare.bpjs-kesehatan.co.id.

Sistem rujukan online bertujuan untuk memudahkan dan memberi kepastian peserta BPJS dalam memperoleh pelayanan di rumah sakit.

Layanan disesuaikan dengan kompetensi, jarak, dan kapasitas rumah sakit tujuan rujukan berdasarkan kebutuhan medis pasien.

Rujukan ini bersifat online, sehingga data yang didapatkan juga bersifat softfile atau digital document.

Untuk mengakses rujukan online perlu didukung dengan alat bantu berupa smartphone dan jaringan internet yang memadai.

Cara ajukan rujukan pakai aplikasi Mobile  JKN

Pengajuan surat rujukan dari Mobile JKN dengan mudah, peserta BPJS Kesehatan tinggal mendowload aplikasi Mobile JKN di PlayStore terlebih dahulu.

Berikut caranya:

  • Buka aplikasi Mobile JKN.
  • Log in dengan email atau nomor kartu BPJS Kesehatan dan password yang sudah dimiliki.
  • Klik 'Pendaftaran Pelayanan'
  • Klik 'faskes rujukan Tingkat Lanjut'
  • Pilih peserta yang akan didaftarkan.
  • Pilih nomor rujukan yang akan secara otomatis tertera jika sebelumnya sudah menerima rujukan.
Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved