KEUANGAN
Peserta BPJS Kesehatan, Begini Cara Mengajukan Surat Rujukan Online untuk Berobat Lanjutan
Sistem rujukan online bertujuan untuk memudahkan dan memberi kepastian peserta BPJS dalam memperoleh pelayanan di rumah sakit.
TRIBUNBATAM.id - Surat rujukan dokter harus dimiliki oleh pasien yang merupakan peserta BPJS Kesehatan bila ingin melakukan perawatan kesehatan lanjutan.
Surat rujukan diajukan ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau dokter pribadi di mana ia terdaftar.
Nantinya jika sudah mendapatkan surat rujukan, pasien dapat berobat ke rumah sakit menuju poli rawat jalan sesuai kondisi medis yang dialami.
Biasanya pasien mengurus secara langsung surat rujukan, namun ada cara yang lebih mudah yaitu meminta rujukan di faskes pertama dengan cara online.
Surat rujukan akan diberikan kepada pasien apabila dokter pada faskes I dengan syarat membawa sejumlah dokumen seperti Kartu Keluarga, KTP dan Kartu BPJS.
Baca juga: Prosedur dan Cara Berobat dengan Kartu BPJS Kesehatan mulai Penyakit Umum, Berat, dan IGD
Baca juga: Panduan Bayar Iuran BPJS Kesehatan melalui Aplikasi myBCA Tanpa Ribet
Alur pengobatan dilakukan dari faskes pertama, jika tidak tertangani atau membutuhkan layanan lanjutan baru dilakukan ke rumah sakit.
Cara mendapat surat rujukan BPJS Online
Dikutip dari lama BPJS Kesehatan, surat rujukan ini bisa didapatkan pasien melalui aplikasi rujukan online BPJS bernama Primary Care BPJS Kesehatan atau di laman pcare.bpjs-kesehatan.co.id.
Sistem rujukan online bertujuan untuk memudahkan dan memberi kepastian peserta BPJS dalam memperoleh pelayanan di rumah sakit.
Layanan disesuaikan dengan kompetensi, jarak, dan kapasitas rumah sakit tujuan rujukan berdasarkan kebutuhan medis pasien.
Rujukan ini bersifat online, sehingga data yang didapatkan juga bersifat softfile atau digital document.
Untuk mengakses rujukan online perlu didukung dengan alat bantu berupa smartphone dan jaringan internet yang memadai.
Cara ajukan rujukan pakai aplikasi Mobile JKN
Pengajuan surat rujukan dari Mobile JKN dengan mudah, peserta BPJS Kesehatan tinggal mendowload aplikasi Mobile JKN di PlayStore terlebih dahulu.
Berikut caranya:
- Buka aplikasi Mobile JKN.
- Log in dengan email atau nomor kartu BPJS Kesehatan dan password yang sudah dimiliki.
- Klik 'Pendaftaran Pelayanan'
- Klik 'faskes rujukan Tingkat Lanjut'
- Pilih peserta yang akan didaftarkan.
- Pilih nomor rujukan yang akan secara otomatis tertera jika sebelumnya sudah menerima rujukan.
Surat rujukan online
Rujukan online BPJS Kesehatan
Cara mengurus rujukan online
BPJS Kesehatan
PESERTA BPJS KESEHATAN
Cek Tabel KUR BRI Pinjaman Rp 120 Juta - Rp 200 Juta di Minggu Pertama Agustus 2025 |
![]() |
---|
Cara Transfer Mata Uang Asing Lewat myBCA dan KlikBCA Tanpa Ribet |
![]() |
---|
Cara Buka Tabungan BSI Lewat BYOND by BSI Tanpa Harus ke Kantor |
![]() |
---|
Metode Transfer Praktis dari BNI, Begini Cara Transfer BNI ke BRI Lewat M-banking dan ATM |
![]() |
---|
Cara Hapus dan Tambah Riwayat Transfer di BNI Mobile Cukup lewat HP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.