BATAM TERKINI
Camat Sagulung Minta Pendirian Tower di Row Jalan Perumahan Rexvin Dihentikan
Hafiz mengatakan pendirian tower di row jalan masuk ke perumahan Rexvin belum memiliki izin dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Camat Sagulung Muhammad Hafiz minta kontraktor Pendirian tower bersama di row jalan ke perumahan Rexvin, Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung dihentikan. Hal tersebut sesuai dengan suratbdari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam.
Hafiz mengatakan pendirian tower di row jalan masuk ke perumahan Rexvin belum memiliki izin dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam.
"Hal ini dikarenakan adanya penolakan dari warga sekitar mengenai pendirian tower tersebut," kata Hafiz.
Dia mengatakan dirinya bersama kapolsek dan Babinsa turun ke lapangan untuk menengahi masyarakat dan pihak Tower.
"Saya menegaskan ke perusahaan meminta pekerjaan dihentikan sesuai surat yang telah diterbitkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dan juga demi menjaga kondusifitas warga setempat," kata Hafis.
Baca juga: Kisah Warga Tembesi Tower, Bertahan Dalam Rumah Meski Kondisi Banjir Sepinggang
Dia juga menjelaskan dari hasil kesepakatan di lapangan pihak perusahaan bersedia menaatinya,
Kalau tetap membangun maka akan ada tindakan tegas dari pemerintah.
Pendirian tower bersama tersebut diketahui sejak awal mendapat penolakan dari masyarakat. Bahkan sebelumnya pendirian tower tersebut juga sempat terjadi keributan antara kontraktor dan warga sekitar.
Atas keributan tersebut masyarakat dan kontraktor saling lapor ke Polsek Sagulung.
Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan mengatakan untuk kasus penolakan tower tersebut sampai saat ini masih dalam proses penyidikan.
Baca juga: Pembangunan Tower di Marina Batam VIRAL, Perusahaan Klaim Kantongi Izin
Kedua belah pihak sudah diperiksa, namun belum ada tersangka yang ditetapkan. "Nanti kita lihat dulu apakah berkas penyidikannya sudah lengkap dan cukup bukti untuk menetapkan tersangka," kata Donald.
Dia juga menjelaskan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara dan jika sudah cukup bukti maka akan ditetapkan tersangka.
"Subcont pembangunan tower itu adalah PT MSI, dan pemilik perusahaan Lukman Nadeak sudah kita periksa," kata Donald.(Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)
Baca berita lainnya di Google News
Mahasiswi Ungkap Beratnya Jadi Guru di Pulau, Ini Respons Wali Kota Batam |
![]() |
---|
Amsakar Jawab Tuntutan Mahasiswa, Ajak Sosialisasi Kesadaran Warga soal Sampah dan Banjir |
![]() |
---|
BEM SI Kepri Nilai Kebijakan Investasi Batam Jauh dari Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Batam Jadi Tempat Penyelundupan Manusia, Sepanjang Tahun Polda Kepri Tangkap 84 Mafia TKI |
![]() |
---|
Bahas RKUHAP, DPR RI Kumpulkan Aparat Penegak Hukum di Kepri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.