Cara dan Syarat Ubah Alamat di KTP Tanpa Surat Pengantar dan Boleh Diwakilkan

Anda tak perlu khawatir jika belum bisa mengurus ubah alamat ke kantor, karena kini dapat diwakilkan sesuai dengan syarat dan ketentuan tahun 2024.

YouTube Kompas Tv
Cara dan syarat ubah alamat di KTP tanpa surat pengantar dan boleh diwakilkan, Jumat (3/5/2024). Foto: Ilustrasi ganti alamat KTP. 

TRIBUNBATAM.id-  Berikut cara dan syarat ubah alamat di KTP tanpa surat pengantar dan boleh diwakilkan.

Masyarakat dapat melakukan perubahan alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Pada tahun 2024, proses penggantian alamat di KTP tidak lagi memerlukan surat pengantar.

Hal  tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

Tidak lagi diperlukan surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan, melainkan penduduk hanya perlu membawa Kartu Keluarga dan mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).

Bahkan kita tak perlu khawatir jika Anda berhalangan untuk mengurus ubah alamat di KTP. 

Sebab kini bisa diwakilkan, pemohon asli dapat mengisi Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan (F-1.07).

Baca juga: Ini Cara dan Syarat Nikah di KUA bagi Pasangan Muda, Cek Biaya hingga Alur Daftar

Setelah dokumen tersebut diisi, mereka yang diberi kuasa mengisi formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.03).

Pihak yang diberi kuasa kemudian harus membawa kelengkapan persyaratan berupa KK dari penduduk yang bermohon perubahan dokumen alamat karena pindah domisili.

Ada beberapa syarat yang harus diketahui sebelum melakukan ubah alamat di KTP. 

Syarat ubah alamat di KTP

Berikut beberapa syarat ubah alamat KTP bagi yang pindah domisili:

1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama

- Kartu Keluarga (KK).

2. Pindah domisili ke kabupaten/kota lain

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved