Cara dan Syarat Ubah Alamat di KTP Tanpa Surat Pengantar dan Boleh Diwakilkan
Anda tak perlu khawatir jika belum bisa mengurus ubah alamat ke kantor, karena kini dapat diwakilkan sesuai dengan syarat dan ketentuan tahun 2024.
- Setelah itu, Dinas Dukcapil daerah asal akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP).
- SKP dapat digunakan untuk melapor ke Dinas Dukcapil daerah tujuan untuk diterbitkan dokumen kependudukannya, seperti KK, e-KTP, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Baca juga: Cara dan Syarat Membuat Paspor Anak di Bawah Usia 17 Tahun Via Aplikasi M-Paspor
2. Pemekaran wilayah
- Mendatangi Dinas Dukcapil setempat.
- Membawa kelengkapan persyaratan KK, e-KTP, Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA).
- Membawa surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (dalam hal ini surat keterangan pemekaran wilayah).
- Mengisi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data (F-1.06).
3. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama
- Masyarakat tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan.
- Cukup membawa KK ke Kantor Dukcapil.
- Kemudian, mereka akan diminta untuk mengisi formulir.
- Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).
(kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya, Ahmad Naufal Dzulfaroh)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Perlu Surat Pengantar, Ini Cara dan Syarat Ubah Alamat dalam KTP.
Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News
| Mayat Wanita Terkubur di Belakang Kontrakan, Polres Lingga Temukan Tiga Tato pada Tubuh Korban |
|
|---|
| Harga Emas Banda Baru Batam Hari Ini, Rabu, 29 April 2026, Update Pukul 11.45 WIB |
|
|---|
| Hasil dan Klasemen Thomas dan Uber Cup 2026, Putri KW Dkk ke 8 Besar, Fajar Alfian Dkk Tersingkir |
|
|---|
| Motif Penikaman Driver Ojol di Batam, Wendi Adi Saputra Serahkan Diri ke Polsek Bengkong |
|
|---|
| Polda Kepri Terbitkan DPO Kasus Penipuan dan Penggelapan, Anggota Ditreskrimum Buru Ari Putra |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Ilustrasi-ganti-alamat-KTP.jpg)