Cara dan Syarat Ubah Alamat di KTP Tanpa Surat Pengantar dan Boleh Diwakilkan

Anda tak perlu khawatir jika belum bisa mengurus ubah alamat ke kantor, karena kini dapat diwakilkan sesuai dengan syarat dan ketentuan tahun 2024.

YouTube Kompas Tv
Cara dan syarat ubah alamat di KTP tanpa surat pengantar dan boleh diwakilkan, Jumat (3/5/2024). Foto: Ilustrasi ganti alamat KTP. 

- Setelah itu, Dinas Dukcapil daerah asal akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP).

- SKP dapat digunakan untuk melapor ke Dinas Dukcapil daerah tujuan untuk diterbitkan dokumen kependudukannya, seperti KK, e-KTP, dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Baca juga: Cara dan Syarat Membuat Paspor Anak di Bawah Usia 17 Tahun Via Aplikasi M-Paspor

2. Pemekaran wilayah

- Mendatangi Dinas Dukcapil setempat.

- Membawa kelengkapan persyaratan KK, e-KTP, Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA).

- Membawa surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (dalam hal ini surat keterangan pemekaran wilayah).

- Mengisi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data (F-1.06).

3. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama

- Masyarakat tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan.

- Cukup membawa KK ke Kantor Dukcapil.

- Kemudian, mereka akan diminta untuk mengisi formulir.

- Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).

(kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya, Ahmad Naufal Dzulfaroh)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Perlu Surat Pengantar, Ini Cara dan Syarat Ubah Alamat dalam KTP.

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved