Cara dan Syarat Ubah Alamat di KTP Tanpa Surat Pengantar dan Boleh Diwakilkan
Anda tak perlu khawatir jika belum bisa mengurus ubah alamat ke kantor, karena kini dapat diwakilkan sesuai dengan syarat dan ketentuan tahun 2024.
Editor:
Karunia Rahma Dewi
YouTube Kompas Tv
Cara dan syarat ubah alamat di KTP tanpa surat pengantar dan boleh diwakilkan, Jumat (3/5/2024). Foto: Ilustrasi ganti alamat KTP.
- KK.
- Surat Keterangan Pindah (SKP).
Baca juga: Cara dan Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2024 lewat HP
3. Pindah domisili ke provinsi lain
- KK.
- Surat Keterangan Pindah (SKP).
4. Pemekaran wilayah
- KK.
- E-KTP.
- Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA).
- Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (dalam hal ini surat keterangan pemekaran wilayah).
Cara ganti alamat KTP
berikut cara ubah alamat KTP bagi yang pindah domisili:
1. Pindah domisili ke kabupaten/kota maupun provinsi lain
- Membawa KK.
- Mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03)
Baca Juga
Bikin Resah Warga, Enam Pelaku Hipnotis Beraksi di Batam dan Tanjung Uban Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Jamaludin Nekat Bertaruh Nyawa dan Berenang ke Singapura, Legislatif Nilai Ini Persoalan Ekonomi |
![]() |
---|
Multiplier Effect Hulu Migas, SKK Migas Dorong Peran Industri Energi untuk Masyarakat Kepri |
![]() |
---|
Ribuan Siswa Keracunan MBG di Indonesia, Istana Mengakui Ada Kelalaian dan Minta Maaf |
![]() |
---|
Dinkes Anambas Inspeksi Dapur Umum MBG Air Asuk, Beri Catatan Buat Kantongi SLHS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.