Cara dan Syarat Ubah Alamat di KTP Tanpa Surat Pengantar dan Boleh Diwakilkan

Anda tak perlu khawatir jika belum bisa mengurus ubah alamat ke kantor, karena kini dapat diwakilkan sesuai dengan syarat dan ketentuan tahun 2024.

YouTube Kompas Tv
Cara dan syarat ubah alamat di KTP tanpa surat pengantar dan boleh diwakilkan, Jumat (3/5/2024). Foto: Ilustrasi ganti alamat KTP. 

- KK.

- Surat Keterangan Pindah (SKP).

Baca juga: Cara dan Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2024 lewat HP

3. Pindah domisili ke provinsi lain

- KK.

- Surat Keterangan Pindah (SKP).

4. Pemekaran wilayah

- KK.

- E-KTP.

- Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA).

- Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (dalam hal ini surat keterangan pemekaran wilayah).

Cara ganti alamat KTP

berikut cara ubah alamat KTP bagi yang pindah domisili:

1. Pindah domisili ke kabupaten/kota maupun provinsi lain

- Membawa KK.

- Mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03)

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved