Cara dan Syarat Ubah Alamat di KTP Tanpa Surat Pengantar dan Boleh Diwakilkan

Anda tak perlu khawatir jika belum bisa mengurus ubah alamat ke kantor, karena kini dapat diwakilkan sesuai dengan syarat dan ketentuan tahun 2024.

YouTube Kompas Tv
Cara dan syarat ubah alamat di KTP tanpa surat pengantar dan boleh diwakilkan, Jumat (3/5/2024). Foto: Ilustrasi ganti alamat KTP. 

TRIBUNBATAM.id-  Berikut cara dan syarat ubah alamat di KTP tanpa surat pengantar dan boleh diwakilkan.

Masyarakat dapat melakukan perubahan alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Pada tahun 2024, proses penggantian alamat di KTP tidak lagi memerlukan surat pengantar.

Hal  tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

Tidak lagi diperlukan surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan, melainkan penduduk hanya perlu membawa Kartu Keluarga dan mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).

Bahkan kita tak perlu khawatir jika Anda berhalangan untuk mengurus ubah alamat di KTP. 

Sebab kini bisa diwakilkan, pemohon asli dapat mengisi Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan (F-1.07).

Baca juga: Ini Cara dan Syarat Nikah di KUA bagi Pasangan Muda, Cek Biaya hingga Alur Daftar

Setelah dokumen tersebut diisi, mereka yang diberi kuasa mengisi formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.03).

Pihak yang diberi kuasa kemudian harus membawa kelengkapan persyaratan berupa KK dari penduduk yang bermohon perubahan dokumen alamat karena pindah domisili.

Ada beberapa syarat yang harus diketahui sebelum melakukan ubah alamat di KTP. 

Syarat ubah alamat di KTP

Berikut beberapa syarat ubah alamat KTP bagi yang pindah domisili:

1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama

- Kartu Keluarga (KK).

2. Pindah domisili ke kabupaten/kota lain

- KK.

- Surat Keterangan Pindah (SKP).

Baca juga: Cara dan Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2024 lewat HP

3. Pindah domisili ke provinsi lain

- KK.

- Surat Keterangan Pindah (SKP).

4. Pemekaran wilayah

- KK.

- E-KTP.

- Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA).

- Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (dalam hal ini surat keterangan pemekaran wilayah).

Cara ganti alamat KTP

berikut cara ubah alamat KTP bagi yang pindah domisili:

1. Pindah domisili ke kabupaten/kota maupun provinsi lain

- Membawa KK.

- Mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03)

- Setelah itu, Dinas Dukcapil daerah asal akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP).

- SKP dapat digunakan untuk melapor ke Dinas Dukcapil daerah tujuan untuk diterbitkan dokumen kependudukannya, seperti KK, e-KTP, dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Baca juga: Cara dan Syarat Membuat Paspor Anak di Bawah Usia 17 Tahun Via Aplikasi M-Paspor

2. Pemekaran wilayah

- Mendatangi Dinas Dukcapil setempat.

- Membawa kelengkapan persyaratan KK, e-KTP, Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA).

- Membawa surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (dalam hal ini surat keterangan pemekaran wilayah).

- Mengisi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data (F-1.06).

3. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama

- Masyarakat tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan.

- Cukup membawa KK ke Kantor Dukcapil.

- Kemudian, mereka akan diminta untuk mengisi formulir.

- Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).

(kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya, Ahmad Naufal Dzulfaroh)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Perlu Surat Pengantar, Ini Cara dan Syarat Ubah Alamat dalam KTP.

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved