TANJUNGPINANG TERKINI

Pemilik Rumah Produksi Kosmetik Ilegal di Bintan Lakukan Praperadilan ke PN Tanjungpinang

Sementara Loka POM Tanjungpinang dalam melakukan peggeledahan, dan penyitaan menganggap alasan mendesak, dan terpaksa.

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Alfandi
Foto Kuasa Hukum terduga pemilik rumah produksi kosmetik ilegal di Bintan, Ahmad Fidyani dan Iwan Kadly 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Terduga pemilik rumah produksi kosmetik ilegal di Bintan, M Satria Muda melakukan Praperadilan terhadap Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tanjungpinang di Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang.

Praperadilan oleh terduga pemilik rumah produksi kosmetik ilegal di Bintan, M Satria Muda itu dilakukan melalui Kuasa Hukumnya, Ahmad Fidyani dan Iwan Kadly ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. 

Kuasa Hukum Ahmad Fidyani mengatakan, diajukannya praperadilan terhadap Loka POM Kota Tanjungpinang ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang berkaitan dengan proses penyitaan, dan peggeledahan yang dilakukan oleh Loka Pom pada 23 April 2024 lalu.

Menurutnya, proses penyitaan, dan peggeledahan yang dilakukan sudah melanggar KUHAP. 

Sebab didalam KUHAP penggeledahan dan penyitaan itu harus ada izin dari PN salah satunya yaitu ada di Pasal 33 ayat 1 KUHAP. 

Sementara Loka POM Tanjungpinang dalam melakukan peggeledahan, dan penyitaan menganggap alasan mendesak, dan terpaksa.

"Maka dari itu, pihak Loka Pom Tanjungpinang juga tidak boleh melakukan penggeledahan menghilangkan ketentuannya dari pasal 33 KUHAP," terangnya, Jumat (3/5/2024).

Baca juga: BPOM Geledah Rumah Pengusaha Kosmetik di Bintan Kepri, Ketua RT 3 Kali Dapat Surat Panggilan

Ahmad Fidyani juga menjelaskan, didalam pasal 34 KUHAP menyampaikan jika Loka Pom Tajungpinang dalam keadaan mendesak tidak diperbolehkan mengabaikan pasal 33 KUHP tersebut.

"Jadi menurut kami kuasa hukum dari Pemohon perbuatan Loka Pom itu adalah perbuatan yang melanggar ketentuan dari KUHAP," jelasnya.

Fidyani juga menambahkan, dengan telah diajukannya Praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, pihaknya sebagai pemohon kuasa dari pemohon sudah menghadiri sidang pada, Kamis (3/5/2024) kemarin atas pengajuan permohonan praperadilan yang diajukan pada 24 April 2024 kemarin.

Baca juga: Santi Tertunduk Lesu saat Hadiri Sidang Kosmetik Ilegal di PN Tanjungpinang

Namun, pada persidangan perdana itu, pihak Loka POM Tanjungpinang sebagai termohom tidak dapat hadir, sehingga Majelis Hakim saat itu menunda sidang hingga hari Selasa (7/5/2024) lusa.(alfandi)

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved