PEMILU 2024

KPU Tanjungpinang Akan Sampaikan Jawaban Soal Sengketa Pemilu di MK pada 14 Mei 2024

KPU Tanjungpinang M Faizal sebut pihaknya akan sampaikan jawaban terkait sengketa Pemilu di MK pada 14 Mei 2024. Ini penjelasannya

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal sebut, sidang lanjutan sengketa Pemilu di MK akan dilanjutkan pada 14 Mei 2024 dengan agenda penyampaian jawaban dari termohon, dalam hal ini KPU Tanjungpinang 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang akan menghadiri sidang lanjutan penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Tanjungpinang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Selasa (14/5/2024) mendatang.

Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal mengatakan, sebelumnya permohonan dari pemohon sudah disampaikan di MK.

Setelah itu sidang lanjutan digelar pada Selasa (14/5/2024).

"Pada sidang lanjutan itu agendanya pembacaan jawaban dari termohon yaitu dari kita KPU Kota Tanjungpinang," kata Faizal, Senin (6/5/2024).

Baca juga: KPU Tanjungpinang Tunggu Panggilan MK terkait Sengketa Pemilu 2024 Bukit Bestari

Ia melanjutkan, untuk Provinsi Kepri, sidang PHPU dilaksanakan di panel satu yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.

"Jadi memang ini dilakukan bertahap, karena banyak sekali PHPU yang digelar," terangnya.

Faizal menjelaskan, dengan masih berlangsungnya sidang, hal ini menjadi salah satu penyebab Kota Tanjungpinang dan juga Kota Batam belum bisa menetapkan anggota dewan terpilih pada pemilu serentak 2024 lalu.

"Untuk di Provinsi Kepri, hanya Tanjungpinang dan Batam yang PHPU. Jadi harus diselesaikan dulu baru dilakukan penetapan anggota dewan terpilih," ungkapnya.

Baca juga: Bawaslu Batam Siapkan SDM Hadapi Sengketa Pemilu 2024

Faizal menambahkan, walaupun demikian pelaksanaan PHPU tidak akan mengganggu proses persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak pada 27 November 2024 mendatang.

"Sampai saat terkait tahapan proses Pilkada masih sedang berproses di lembaga pelaksana pemilu KPU Tanjungpinang," tutupnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca berita lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved