YUDA SIREGAR DITUNTUT HUKUMAN MATI

Windy Anak Eks Direktur RSUD Sidempuan Menangis di Sidang Kasus Pembunuhan Ibunya di Batam

Windy menangis di sidang kasus pembunuhan Tetty Rumondang Harahap (alm) yang digelar di PN Batam, Senin (6/5). Alm sebelumnya Direktur RSUD Sidempuan

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
MENANGIS - Windy, anak Mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan, Tetty Rumondang Harahap (alm), menangis mendengar amar tuntutan jaksa penuntut umum di sidang kasus pembunuhan ibunya dengan terdakwa Aham Yuda Siregar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (6/5/2024) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Windy, anak Tetty Rumondang Harahap (alm), Eks Direktur RSUD Padang Sidempuan yang menjadi korban pembunuhan di Batam, menangis saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan analisis sidang jelang tuntutan, Senin (6/5/2024) di Pengadilan Negeri Batam.

Mengenakan baju hitam dan kerudung berwarna mauve, air mata Windy jatuh saat analisis sidang pembunuhan dibacakan ulang oleh JPU.

Hal yang membuat dirinya meneteskan air mata ialah, sosok sang ibu yang telah membesarkan hingga menjadikannya seorang dokter. Namun nasib ibku kandungnya berakhir tragis di tangan ayah sambung, Ahmad Yuda Siregar.

Ditemani sang adik dan kerabatnya, Windy mendapat dukungan penuh dari tetangga ibunya yang tinggal di Perumahan Mukakuning Indah Batam.

Baca juga: Sidang Pembunuhan di Batam, Anak Eks Direktur RSUD Sidempuan Minta Yuda Dihukum Mati

Sebagai seorang anak, menurutnya, hukuman mati pantas didapatkan pelaku yang membunuh ibundanya.

Dukungan warga saat tuntutan dibacakan juga luar biasa, tulisan dukungan dibawa para tetangga perumahan almarhum.

"Pak Hakim dan Pak Jaksa, Tolong jangan kasih kendor. Hukum dorr saja,"

Windy, anak korban  eks Direktur RSUD Padang Sidempuan Tetty Rumondang Harahap saat diwawancarai sebelum persidangan. Agenda sidang pembunuhan di Batam dengan terdakwa Ahmad Yuda hari ini, Senin (6/5/2024) yakni pembacaan tuntutan
Windy, anak korban eks Direktur RSUD Padang Sidempuan Tetty Rumondang Harahap saat diwawancarai sebelum persidangan. Agenda sidang pembunuhan di Batam dengan terdakwa Ahmad Yuda hari ini, Senin (6/5/2024) yakni pembacaan tuntutan (tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)


"Hukuman mati lebih baik dibanding kebiadabanmu menyiksa korban,"

"Tuntut Hukuman Mati,"

Baca juga: Yuda Datangkan Istri Pertama di Sidang Pembunuhan Mantan Direktur RSUD Sidempuan

Sementara itu, terdakwa Ahmad Yuda Siregar, pelaku pembunuhan mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan, yang tak lain adalah istrinya, mendapat sorakan dari pengunjung sidang yang hadir.

Saat itu Yuda mengenakan baju tahanan dengan nomor 54. Jalannya sidang masih berlanjut. Yuda hanya bisa mendengarkan dengan pasti amar tuntutan yang dibacakan JPU.

Sebelumnya diberitakan, Windy mewakili keluarga korban sangat berharap pelaku mendapat hukuman seadil-adilnya, atas tindakan keji yang dilakukan.(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca berita lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved